PBB, PPP, dan Partai Elang Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Suara Partai Kecil Tetap Dihitung

Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:12 WIB
PBB, PPP, dan Partai Elang mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/10/2026). (dok. tim media PBB)
BACA 10 DETIK
  • PBB, PPP, dan Partai Elang mengajukan uji materiil UU Pemilu ke MK pada Senin, 19 Oktober 2026.
  • Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 392/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh lima pemohon dari pimpinan partai tersebut.
  • Permohonan ini menargetkan Pasal 173 ayat 3 mengenai verifikasi parpol dan Pasal 415 ayat 1 terkait ambang batas parlemen.

Yuri menegaskan, bahwa uji materiil ini bukan semata-mata demi kepentingan elektoral parpol pemohon, melainkan untuk menjaga kualitas demokrasi Indonesia agar tetap menyeimbangkan efektivitas pemerintahan dan penghormatan terhadap pilihan masyarakat.

“Demokrasi tidak boleh berhenti pada proses pemungutan suara. Demokrasi juga harus memastikan bahwa suara rakyat memperoleh penghormatan yang layak dalam proses pembentukan lembaga perwakilan. Inilah semangat yang kami bawa ke Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya. 

PBB berharap Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan permohonan tersebut secara objektif dan komprehensif berlandaskan prinsip-prinsip yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.

“Kami menghormati kewenangan dan independensi Mahkamah Konstitusi. Harapan kami sederhana, agar sistem pemilu Indonesia ke depan semakin adil, memberikan kepastian hukum bagi partai politik, dan yang terpenting tidak menyia-nyiakan suara rakyat,” pungkasnya. 

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com