- Erminda Jebarus bersaksi dalam sidang MK pada Selasa, 20 Oktober 2026, menolak perluasan geothermal Ulumbu.
- Warga perempuan adat Poco Leok di Manggarai, NTT, tidak dilibatkan dalam sosialisasi penetapan lokasi titik pengeboran.
- Proyek panas bumi tersebut dinilai mengancam tanah produktif, sumber air, serta ruang hidup masyarakat adat setempat.
Suara.com - Perempuan masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Erminda Jebarus, mengungkapkan kekhawatiran terhadap rencana perluasan proyek panas bumi atau geothermal Ulumbu yang dinilai mengancam tanah produktif, sumber air, dan ruang hidup masyarakat adat.
Saat menyampaikan kesaksiannya dalam sidang pengujian materiil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Erminda yang merupakan warga Gendang Lungar itu mengaku tidak dilibatkan dalam sosialisasi sebelum penetapan lokasi titik pengeboran proyek tersebut.
Menurutnya, kehidupan masyarakat Poco Leok sebelumnya berlangsung tenteram dengan bertumpu pada tata kehidupan adat.
“Sebelum rencana PLTP Ulumbu masuk, kehidupan masyarakat berjalan dengan tenteram yang bertumpu pada tata kehidupan adat. Namun, keadaan berubah total ketika wilayah kami direncanakan untuk perluasan proyek geothermal,” kata Erminda di hadapan majelis hakim MK, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, rencana penentuan titik pengeboran dan pembukaan jalan akses menimbulkan ketidakpastian bagi warga.
Menurut dia, rencana tersebut berpotensi memengaruhi lahan produktif, sumber air, rumah warga, hingga ruang adat yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.
Bagi perempuan adat, Erminda menuturkan, situasi tersebut menambah beban karena mereka harus tetap memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus menghadapi ketegangan sosial dan mencari informasi mengenai proyek yang direncanakan di wilayah mereka.
“Bagi perempuan, ini adalah beban ganda yang menghancurkan. Di satu sisi, kami dituntut memenuhi kebutuhan keluarga. Di sisi lain, kami harus berjuang menghadapi ketegangan di masyarakat, mencari informasi, dan mempertahankan ruang hidup,” ujarnya.
Erminda menegaskan, kepentingan perempuan Poco Leok terhadap proyek tersebut bukan sekadar persoalan sikap menerima atau menolak pembangunan.
Sebagai warga yang menggantungkan kehidupan pada tanah, mereka memiliki kepentingan langsung terhadap keberlanjutan kebun dan sumber air.
Namun, ia menyebut perempuan Poco Leok tidak dilibatkan dalam sosialisasi sebelum penetapan lokasi titik pengeboran.
“Yang Mulia, sebagai kelompok yang hidup dan menggantungkan kehidupan pada tanah di Poco Leok, saya memiliki kepentingan langsung atas sumber air dan kebun kami. Namun, faktanya saya dan perempuan Poco Leok tidak dilibatkan dalam sosialisasi sebelum penetapan lokasi titik pengeboran,” tuturnya.
Erminda juga menceritakan keterlibatan perempuan dalam aksi jaga kampung untuk mempertahankan ruang hidup masyarakat adat.
Aksi tersebut dilakukan ketika PLN dan pemerintah berulang kali mendatangi wilayah Poco Leok.
Menurut dia, aksi itu diinisiasi perempuan sebagai bentuk penolakan terhadap kegiatan yang dinilai mengancam tanah adat.