- PT Sari Indah Realindo mengajukan proposal perdamaian kepada PT Natura City Developments Tbk di Pengadilan Negeri Cibinong pada Selasa (20/10/2026).
- PT Sari Indah Realindo menuntut pengembalian lahan seluas 14 hektare di Desa Pengasinan, Bogor, beserta total ganti rugi sebesar Rp707.982.012.000.
- Sengketa bermula dari klaim kepemilikan lahan yang tumpang tindih serta insiden pengusiran paksa yang terjadi pada tahun 2021 silam.
Suara.com - PT Sari Indah Realindo (PT SIR) mengajukan proposal perdamaian dalam perkara sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 14 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dengan PT Natura City Developments Tbk.
Dalam proposal tersebut, PT SIR meminta pengembalian lahan yang disengketakan serta pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp165.530.452.000 dan ganti rugi imateriil sebesar Rp542.451.560.000.
Dengan demikian, total tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp707.982.012.000.
Kuasa hukum PT SIR, Muhammad Al Ayyubi Harahap, mengatakan proposal perdamaian itu disampaikan dalam agenda mediasi pertama di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
“Agenda hari ini pertemuan mediasi pertama. Mediator meminta kami menyampaikan proposal perdamaian terkait persengketaan dengan Natura,” ujar Al Ayyubi ditemui Suara.com, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, selain meminta pengembalian lahan seluas kurang lebih 14 hektare, pihaknya juga menuntut pembayaran ganti rugi materiil dan imateriil sebagaimana tercantum dalam proposal tersebut.
Menurut Al Ayyubi, pihak PT Natura City Developments Tbk dijadwalkan memberikan tanggapan atas proposal perdamaian itu pada pekan berikutnya.
Setelah tanggapan disampaikan, kedua belah pihak berpeluang membahas kemungkinan negosiasi atau penyesuaian tuntutan dalam proses mediasi selanjutnya.
“Pekan depan PT Natura akan menanggapi proposal perdamaian kami. Setelah itu, baru kita lihat apakah ada tawar-menawar. Ruang untuk itu masih terbuka dalam mediasi selanjutnya,” katanya.
Al Ayyubi menambahkan, apabila belum tercapai kesepakatan terkait tuntutan pembayaran ganti rugi, mediator tetap akan mengupayakan perdamaian di antara kedua belah pihak.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam mediasi ketiga, para prinsipal atau pemilik perusahaan wajib hadir untuk membahas tuntutan dan kemungkinan penyelesaian sengketa secara langsung, dengan didampingi mediator.
“Di mediasi ketiga, prinsipal wajib hadir. Nantinya akan ada pertemuan antara para prinsipal yang ditengahi mediator untuk membahas tuntutan dan tawar-menawar dari kedua belah pihak,” jelasnya.
Berawal dari Sengketa Kepemilikan Lahan
Sebelumnya, sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 14 hektare di Desa Pengasinan tersebut turut diwarnai dugaan pengusiran pihak PT SIR dari lokasi pada 2021.
Al Ayyubi mengatakan kliennya memperoleh lahan tersebut dari masyarakat setempat pada 2015 dan berupaya mempertahankan penguasaan fisik atas tanah hingga terjadi insiden yang melibatkan pihak PT Natura City Developments Tbk.