Mediasi Sengketa Lahan di Gunung Sindur, PT SIR Ajukan Tuntutan Ganti Rugi ke Natura City

Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:06 WIB
Kondisi di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (20/10/2026) [Andi Ahmad S/Suara.com].
BACA 10 DETIK
  • PT Sari Indah Realindo mengajukan proposal perdamaian kepada PT Natura City Developments Tbk di Pengadilan Negeri Cibinong pada Selasa (20/10/2026).
  • PT Sari Indah Realindo menuntut pengembalian lahan seluas 14 hektare di Desa Pengasinan, Bogor, beserta total ganti rugi sebesar Rp707.982.012.000.
  • Sengketa bermula dari klaim kepemilikan lahan yang tumpang tindih serta insiden pengusiran paksa yang terjadi pada tahun 2021 silam.

Menurut dia, sekitar 10 hingga 15 orang dari pihak Natura City datang ke lokasi dan mengusir orang-orang PT SIR dari lahan yang disengketakan.

“Sampai akhirnya terjadi terus keributan di tahun 2021. Pihak PT Natura, kurang lebih 10–15 orang, datang ke lokasi tanah dan mengusir paksa orang-orangnya PT SIR,” kata Al Ayyubi di PN Cibinong, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, penguasaan lahan oleh PT SIR bermula dari pelepasan tanah oleh warga yang sebelumnya telah mengelola lahan tersebut sejak 1980-an. Pada 2015, PT SIR kemudian memperoleh tanah itu dengan tujuan untuk membangun perumahan.

Namun, proses pendaftaran tanah yang dilakukan PT SIR di Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghadapi kendala setelah PT Natura City Developments Tbk mengklaim kepemilikan atas lahan yang sama.

“Karena PT Natura mengklaim sebagai pemilik tanah, pendaftaran tanah kami di BPN ditolak. Pihak BPN meminta agar para pihak, yaitu PT SIR dan PT Natura, menyelesaikan persoalan keperdataan terkait kepemilikan tanah,” jelasnya.

Persoalan tersebut kemudian menjadi dasar PT SIR mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Natura City Developments Tbk di PN Cibinong.

Al Ayyubi juga mempersoalkan riwayat perolehan tanah yang diklaim oleh pihak Natura City. Menurut dia, Natura City mengaku memperoleh lahan tersebut dari PT Swakarsa pada 2013, sedangkan PT Swakarsa disebut memperoleh tanah itu dari Koperasi Karyawan PT Perkebunan 11 pada 1995.

Ia menilai pihak-pihak dalam rangkaian peralihan tersebut tidak pernah menguasai fisik tanah secara langsung.

Meski demikian, klaim mengenai riwayat kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut masih menjadi bagian dari dalil pihak penggugat yang perlu diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com