- Bharada Andika Rahmadani menembak seniornya, Bharatu Laurentius Valdo, hingga tewas di Mako Polairud pada 16 Oktober 2026.
- Pelaku yang menyerahkan diri setelah kejadian kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
- Penyelidikan kasus ini mencakup pendalaman motif perundungan, pemeriksaan kejiwaan tersangka, serta evaluasi pengawasan senjata api kepolisian.
Suara.com - Kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Markas Komando Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, mengguncang publik.
Peristiwa berdarah ini menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai dan melibatkan juniornya, Bharada Andika Rahmadani, yang kini berstatus tersangka. Kejadian berlangsung pada Jumat dini hari, 16 Oktober 2026.
Peristiwa ini langsung memicu perhatian serius dari Polda Metro Jaya, Kompolnas, DPR, hingga pengamat kepolisian terkait isu perundungan, pengawasan senjata api, dan kondisi psikologis personel.
Pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta menahan pelaku. Proses hukum pidana digelar bersamaan dengan pemeriksaan etik.
Motif yang muncul dari keterangan awal terkait persoalan pribadi dan dugaan bullying masih terus didalami.
Berikut sembilan fakta utama seputar kasus polisi tembak polisi yang dihimpun dari laporan resmi dan pernyataan pihak terkait.
1. Lokasi dan Waktu Kejadian
Peristiwa terjadi di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara, Mako Polairud Pondok Cabe, sekitar pukul 04.40–05.30 WIB, Jumat, 16 Oktober 2026. Kedua personel bertugas di bagian administrasi yang sama (Pamperslog/Paperslog).
2. Identitas Korban dan Pelaku
Korban adalah Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, anggota Ditpoludara. Pelaku adalah juniornya, Bharada Andika Rahmadani (sekitar 20 tahun), yang juga bertugas di unit yang sama. Pangkat Bharada berada satu tingkat di bawah Bharatu.
3. Modus dan Jumlah Tembakan
Berdasarkan laporan awal, Andika mengaku menembakkan senjata api sebanyak empat kali ke arah tubuh korban. Setelah korban jatuh, ia kembali menembak ke arah kepala, lalu melukai dan menggorok leher menggunakan senjata tajam (golok atau pisau).
Hasil pemeriksaan awal menyebut adanya empat proyektil di kepala korban serta luka sabetan.
4. Persiapan dan Senjata
Andika membawa senjata tajam jenis golok sejak 12 Oktober 2026 karena merasa takut berlebihan. Ia menyimpannya di tas di loker ruang staf. Senjata api (diduga laras panjang) diambil di lokasi.