Soal Polemik Ijazah Gibran, Bahlil: Golkar Taat Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:01 WIB
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (20/10/2026). [Suara.com/Bagaskara]
BACA 10 DETIK
  • Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia meminta semua pihak menghormati proses hukum terkait gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka.
  • Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil dalam acara HUT ke-62 Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, pada 20 Oktober 2026.
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran dalam sidang putusan tanggal 6 Oktober 2026.

Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menanggapi dinamika politik terkait gugatan persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hal itu disampaikan Bahlil dalam acara Tasyakuran dan Doa Bersama HUT ke-62 Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

"Khusus menyangkut politik, akhir-akhir ini banyak dinamika politik yang terjadi. Ada sekelompok masyarakat yang mencoba untuk memperjuangkan penafsirannya ataupun keinginannya dalam menggugat persoalan ijazah wakil presiden," kata Bahlil.

Bahlil menyatakan bahwa sebagai negara hukum, seluruh pihak harus menghormati proses yang sedang berjalan.

Partai Golkar, kata dia, berkomitmen menaati dan mematuhi mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga memandang dinamika tersebut sebagai bagian dari demokrasi.

"Sebagai negara hukum kita hargai prosesnya, sebagai partai kita harus taat dan mematuhi semua mekanisme yang ada, tetapi kita harus juga melihat bahwa ini bagian dari pada demokrasi," ujarnya.

Bahlil menyerahkan perkembangan persoalan tersebut kepada proses hukum selanjutnya. Ia menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Nantilah partai akan melihat seberapa besar dan seberapa dalam proses selanjutnya. Ini masih dalam ranah hukum, karena itu kita hargai semuanya dan tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com