Rentetan Kekerasan Anak Kian Mengkhawatirkan! KPAI Desak Perkuat RUU Pengasuhan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:19 WIB
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra. (Foto dok. KPAI)
BACA 10 DETIK
  • Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mendesak pemerintah memperkuat pembahasan RUU Pengasuhan Anak.
  • Desakan tersebut disampaikan menyusul rentetan kasus kekerasan anak seperti kematian disabilitas di Surabaya dan perundungan di Pemalang.
  • KPAI juga mendorong penguatan regulasi melalui revisi UU Sisdiknas agar sistem perlindungan anak terpadu dan fokus pada pencegahan.

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah dan DPR memperkuat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak di tengah rentetan kasus kekerasan terhadap anak.

Kasus tersebut mulai dari kematian anak penyandang disabilitas di Surabaya, perundungan di Pemalang, hingga penganiayaan balita di Karawang.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, berbagai peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pengasuhan anak secara menyeluruh. Menurutnya, perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan penanganan setelah kekerasan terjadi.

“Ketika kekerasan sudah menjadi cara anak menyelesaikan masalah, kita perlu berani memeriksa apa yang berlangsung dalam ekosistem pengasuhan mereka. Ini bukan untuk menyalahkan keluarga atau sekolah, melainkan memastikan seluruh sistem benar-benar bekerja untuk anak," tutur Jasra di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Jasra menjelaskan, pengasuhan anak tidak hanya berlangsung di lingkungan keluarga. Perilaku anak juga terbentuk melalui relasi di sekolah, lingkungan pergaulan, media digital, serta berbagai pengaruh sosial dan komersial.

Karena itu, ia menilai sistem pengasuhan perlu diperkuat dengan memperjelas tanggung jawab setiap pihak, meningkatkan kapasitas orang tua dan orang dewasa yang bekerja dengan anak, serta menyediakan mekanisme deteksi dini, pendampingan, dan layanan pemulihan.

"Indonesia membutuhkan kerangka yang memperjelas tanggung jawab pengasuhan, memperkuat kapasitas orang tua dan orang dewasa yang bekerja dengan anak, serta memastikan tersedianya deteksi dini, pendampingan, dan layanan pemulihan ketika anak menghadapi risiko," tuturnya.

Selain RUU Pengasuhan Anak, KPAI mendorong penguatan perlindungan anak dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Kedua regulasi tersebut diharapkan saling melengkapi agar keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara menjalankan tanggung jawab perlindungan anak secara terpadu.

"RUU Pengasuhan Anak dan Revisi UU Sisdiknas harus saling menguatkan, harus memampukan, agar keluarga, sekolah, masyarakat, negara, dan lingkungan digital tidak berjalan sendiri-sendiri,” tegas Jasra.

KPAI juga meminta pembahasan kedua regulasi tersebut mencakup mekanisme pencegahan, saluran pengaduan yang aman, penanganan yang adil, layanan pemulihan, serta evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan langkah tersebut, KPAI berharap perlindungan anak tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan kekerasan sejak dini.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com