Polda Metro Jaya Bongkar 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, Sita 7,8 Juta Butir

Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:29 WIB
Ilustrasi Pabrik Obat Keras Ilegal. (Unsplash)
BACA 10 DETIK
  • Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik obat keras ilegal di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang memproduksi tramadol dan trihexyphenidyl.
  • Sebanyak 16 orang diamankan dan polisi menyita 7.862.500 butir obat ilegal siap edar serta uang tunai Rp9 miliar.
  • Kedua pabrik tersebut diperkirakan mampu menghasilkan hingga 1,7 juta butir obat per hari, dengan estimasi nilai penjualan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik obat keras ilegal di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Kedua pabrik tersebut memproduksi obat golongan G, yakni tramadol dan trihexyphenidyl, dalam skala besar.

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari temuan 20 koli obat tramadol oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta pada 7 Oktober 2026.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan dua lokasi yang digunakan untuk memproduksi obat keras ilegal.

“Di dua lokasi tersebut kemudian petugas menemukan pabrik atau disebut juga dengan kegiatan produksi, mulai dari mesin, bahan, dan petugas atau karyawan,” kata Dadang di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 16 orang. Sebanyak 11 orang diamankan dari pabrik di wilayah Kartasura yang memproduksi tramadol, sedangkan lima orang lainnya diamankan dari pabrik di wilayah Gatak yang memproduksi trihexyphenidyl.

Petugas juga menyita 7.862.500 butir obat ilegal yang siap diedarkan ke pasaran.

Selain itu, polisi mengamankan sejumlah mesin produksi berkapasitas besar, mulai dari mesin pencampur bahan, mesin pres, hingga mesin pencetak obat. Di lokasi tersebut, para tersangka memproduksi obat keras ilegal dari bahan mentah hingga menjadi produk siap edar.

“Berdasarkan keterangan awal, kegiatan produksi di Gatak telah berlangsung sejak 2025, sedangkan di Kartasura sejak Juli 2026. Nah, keterangan ini juga masih didalami terkait dengan lamanya aktivitas pabrik ini,” ujar Dadang.

Dalam sehari, satu pabrik disebut mampu memproduksi hingga 55 koli atau sekitar 1.700.000 butir obat. Dari jumlah produksi tersebut, estimasi nilai penjualan dapat mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Sementara itu, para pekerja mengaku menerima gaji Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan. Mereka juga bekerja di bawah pengawasan ketat para tersangka.

Di pabrik Kartasura, polisi menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dengan peran berbeda. MR dan ATM bertugas sebagai penanggung jawab atau operator pabrik. JPI dan CS bertugas mengoperasikan mesin pencampur bahan produksi, sedangkan R dan AA mengoperasikan mesin pencetak butiran obat.

Adapun PAP, KS, dan ERS bertugas sebagai operator mesin pengemasan strip otomatis. Sementara itu, TBW berperan sebagai koordinator pengemasan obat ke dalam dus.

Di pabrik Gatak, tersangka berinisial DO bertugas sebagai penanggung jawab atau operator pabrik. MFS dan W bertugas mengoperasikan mesin pencampur bahan produksi, sedangkan MK dan IS mengoperasikan mesin pencetak butiran obat.

Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pengembangan perkara, petugas juga menemukan uang tunai senilai Rp9 miliar, sejumlah BPKB, dan surat berharga.

“Dalam penggeledahan di lokasi, di beberapa tempat yang berkaitan dengan pengembangan perkara, petugas juga menemukan uang tunai yaitu Rp9 miliar ya, sejumlah BPKB dan surat berharga, asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditelusuri,” jelas Dadang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com