Apa yang Berubah dari Definisi Korupsi yang Diusulkan ke Prabowo?

Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:41 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. [ChatGPT]
BACA 10 DETIK
  • Presiden Prabowo menyetujui usulan DEN untuk mengubah definisi korupsi nasional.

  • Fokus hukum korupsi bergeser dari kerugian negara menjadi tindakan penyuapan.

  • Kebijakan ini bertujuan menyamakan standar penegakan hukum dengan aturan internasional.

Suara.com - Kini, pemerintah mau mengubah definisi korupsi di Indonesia dari kerugian negara menjadi tindakan penyuapan demi memenuhi standar internasional. Kebijakan baru ini disebut sudah disetujui langsung oleh Presiden Prabowo Subianto usai rapat terbatas bersama Dewan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa penyesuaian aturan ini sangat krusial agar penanganan hukum korupsi di Tanah Air setara dengan praktik global.

"Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," katanya, usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026) kemarin.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai definisi korupsi. (Suara.com/Novian)

Perubahan penafsiran tersebut mengacu pada konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan korupsi atau UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia dua dekade lalu.

Luhut menegaskan bahwa langkah ini sekaligus memberikan rasa aman bagi lembaga seperti Danantara dalam mengambil keputusan bisnis tanpa bayang-bayang kriminalisasi risiko usaha.

"Dimana definisi korupsi di UN Charter sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan jadi tidak masalah menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya," kata Luhut.

Melalui skema baru ini, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak lagi semata-mata mengukur besaran kerugian finansial negara.

Kondisi sebelumnya menempatkan Indonesia sebagai satu-satunya negara di dunia yang masih mempertahankan elemen kerugian keuangan negara dalam mendefinisikan korupsi.

"Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," tuturnya.

Latar belakang perubahan ini bermula dari hambatan struktural yang kerap dikeluhkan para pelaku pengambil kebijakan ekonomi dan korporasi pelat merah. Selama bertahun-tahun, ketakutan pejabat dan pengelola investasi terhadap delik kerugian negara membuat iklim bisnis nasional menjadi lamban serta penuh keraguan.

Dewan Ekonomi Nasional kemudian mengkaji ulang regulasi tersebut agar selaras dengan konvensi internasional United Nations Convention Against Corruption yang telah lama disahkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com