- Prabowo setuju usulan DEN mengubah definisi korupsi dengan menyoroti unsur penyuapan.
- DEN menilai klausul kerugian negara membebani Danantara dan pengambilan keputusan bisnis BUMN.
- Perubahan aturan harus membedakan risiko bisnis wajar dari penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan klausul kerugian keuangan negara yang selama ini kerap menjerat pengelola investasi dan badan usaha milik negara (BUMN).
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Prabowo dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/10). DEN mendorong agar definisi korupsi mengacu pada ketentuan internasional yang telah diratifikasi Indonesia, dengan penekanan pada tindak pidana penyuapan atau bribery.
"Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," kata Luhut saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurut Luhut, ketentuan mengenai kerugian keuangan negara selama ini dinilai dapat membebani dunia usaha, termasuk badan pengelola investasi seperti Danantara. Pasalnya, setiap keputusan bisnis memiliki risiko dan tidak selalu menghasilkan keuntungan sesuai harapan.
"Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya," ujar Luhut, yang pernah menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada era Presiden Joko Widodo.
Usulan tersebut berpotensi mengubah cara risiko investasi dan kerugian bisnis perusahaan negara dipandang dalam penegakan hukum. Jika diterapkan melalui perubahan aturan yang relevan, pengelola investasi negara diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mengambil keputusan komersial tanpa langsung dibayangi kekhawatiran kriminalisasi ketika suatu investasi merugi.
Namun, perubahan definisi korupsi tidak serta-merta berarti kerugian negara bukan lagi bagian dari perkara korupsi. Implementasinya akan bergantung pada rumusan hukum yang diubah, termasuk bagaimana unsur penyalahgunaan wewenang, penyuapan, dan perbuatan melawan hukum tetap diperlakukan.
Isu ini relevan bagi Danantara dan BUMN yang mengelola dana serta aset negara dalam jumlah besar. Dalam aktivitas investasi, kerugian dapat terjadi akibat perubahan kondisi pasar, kegagalan usaha, maupun keputusan bisnis yang tidak menghasilkan keuntungan.
Di sisi lain, kerugian investasi juga dapat berkaitan dengan penyimpangan tata kelola atau penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, pembedaan antara risiko bisnis yang wajar dan tindakan yang mengandung unsur pidana menjadi salah satu persoalan penting dalam pengelolaan investasi negara.
Sejumlah perkara yang melibatkan perusahaan pengelola investasi milik negara memperlihatkan kompleksitas persoalan tersebut.
Mantan Direktur Utama PT BRI Ventura Investama, Nicko Widjaja, misalnya, dijatuhi vonis tiga tahun penjara dalam perkara investasi pada PT Tani Group Indonesia atau TaniHub yang dinilai merugikan negara.
Kasus lain melibatkan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kedua perkara tersebut, penegak hukum mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan investasi yang tidak sekadar berkaitan dengan hasil bisnis, tetapi juga mencakup penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan pentingnya membedakan kerugian akibat risiko bisnis dari kerugian yang timbul karena tindakan melawan hukum. Perubahan aturan, jika benar-benar dilakukan, akan menjadi perhatian bagi pengelola investasi negara maupun aparat penegak hukum.
Selain membahas usulan perubahan definisi korupsi, DEN juga akan memperkuat penyediaan data bagi Presiden Prabowo sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah.