Google Peringatkan Potensi Gangguan Ekosistem Berita Jika LMK Diwajibkan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:32 WIB
Ilustrasi Google. (Pexels/Brett Jordan)
BACA 10 DETIK
  • Google meminta pengkajian mendalam terhadap rancangan Pasal 29 dan Pasal 30 terkait potensi pembayaran ganda.
  • Keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dapat menghapus skema kerja sama langsung atau bisnis dengan perusahaan pers.
  • Dewan Pers mengusulkan jalan tengah dengan mengakomodasi Lembaga Manajemen Kolektif sekaligus mekanisme bisnis langsung.

Suara.com - Perwakilan Kemitraan Berita Asia Tenggara Google, Yos Kusuma, meminta agar rancangan Pasal 29 dan Pasal 30 terkait hak ekonomi perusahaan pers dikaji secara lebih mendalam.

Ia menekankan bahwa penerapan pasal tersebut harus mempertimbangkan secara matang dampaknya terhadap operasional platform digital dan ekosistem berita secara keseluruhan.

Perhatian utama Google tertuju pada potensi tumpang tindih aturan yang dapat memicu kewajiban pembayaran ganda.

Kekhawatiran ini muncul jika penggunaan konten diwajibkan melalui satu pintu, yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sementara Google saat ini telah memiliki skema kerja sama langsung antarpihak atau business-to-business (B2B) dengan sejumlah perusahaan pers di Indonesia.

Bagi Google, perjanjian B2B yang telah berjalan dengan penerbit berita diharapkan tetap dapat diakomodasi dan tidak digugurkan oleh kehadiran LMK.

"Dimungkinkannya mekanisme di luar LMK memang itu preferensi kami. Pada prinsipnya, kami tidak menolak LMK. Silakan kalau teman-teman pers menilai LMK itu bisa menjembatani kerja sama dengan platform lain yang sesuai," kata Yos.

Selain polemik kompensasi, pembahasan Pasal 30 juga turut memunculkan persoalan baru bagi Google. Sebab, ketentuan tersebut dinilai berpotensi mewajibkan platform untuk membayar proses pengindeksan, agregasi, kurasi, algoritma, hingga penayangan cuplikan berita (snippet).

Padahal, fitur-fitur Google tersebut justru membantu masyarakat untuk menemukan informasi sekaligus mengarahkan lalu lintas pembaca langsung ke situs penerbit berita.

Sebagai tambahan, Google juga memberikan catatan terkait Pasal 66 mengenai kecerdasan buatan (AI). Pengaturan terkait penggunaan AI dan peniruan gaya unik di dalamnya dinilai masih perlu dikaji lebih lanjut agar selaras dengan laju perkembangan teknologi.

Merespons kontroversi dan dinamika kebutuhan platform serta penerbit, Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi mengusulkan jalan tengah.

Ia mendorong agar pengaturan hak ekonomi karya jurnalistik tidak bersifat tunggal, melainkan mengakomodasi kehadiran LMK sekaligus mekanisme B2B.

Opsi ganda ini dinilai krusial agar perusahaan pers memiliki fleksibilitas dalam menentukan mekanisme yang paling relevan dengan kondisi dan keberlanjutan bisnis mereka.

“Makanya kita mengusulkan jangan hanya LMK, perlu ada LMK dan mekanisme B2B,” ujar Dahlan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com