BBPOM Bongkar Efek Ngeri Tramadol dan Trihexyphenidyl, Dorong Niat Memperkosa hingga Bunuh Diri

Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:36 WIB
Foto sebagai ilustrasi: Barang bukti eximer dan tramadol dalam pengungkapan kasus di Mapolsek Cipondoh, Tangerang, Senin (21/12/2020). [Suara.com/Haiwul Alwan]
BACA 10 DETIK
  • Kepala BBPOM Jakarta Jeffeta Pradeko Putra menyatakan konsumsi tramadol dan trihexyphenidyl ilegal memicu tindakan agresif, keinginan bunuh diri, serta gangguan kejiwaan.
  • Kepolisian menangkap 16 tersangka dan menyita jutaan butir obat palsu dari dua pabrik ilegal di daerah Kartasura serta Gatak pada Rabu, 21 Oktober 2026.
  • Para tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Suara.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta, mengatakan rasa ingin mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri bisa timbul akibat mengonsumsi obat keras tramadol.

Kepala BBPOM Jakarta, Jeffeta Pradeko Putra mengatakan, obat tramadol merupakan obat pereda rasa nyeri. Namun sering disalahgunakan tanpa aturan medis.

Jeffeta mengatakan, jika tramadol dikonsumsi tanpa aturan medis, bisa mengakibatkan adrenalin yang tidak segan melukai orang lain, bahkan timbul rasa ingin bunuh diri.

“Kecenderungan bunuh diri yang lebih tinggi, lebih agresif, sehingga dapat mencelakakan diri sendiri dan orang lain, sehingga tidak dapat berpikir sehat. Ini yang menjadi masalah utamanya,” katanya, di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Jika konsumsi obat tersebut dikonsumsi secara berkepanjangan, dampak yang ditimbulkan bisa berupa gangguan kejiwaan.

“Dampak berikutnya lagi bisa menjadi gila,” katanya.

Kemudian, Jeffeta menjelaskan tentang obat trihexyphenidyl atau obat antiepilepsi termasuk dalam obat obatan tertentu (OTT) dalam beberapa kasus bisa menimbulkan rasa ingin memperkosa bagi pemakainya.

Obat tersebut bisa mendorong seseorang untuk berbuat di luar nalar. Seperti melakukan pemerkosaan.

“Izin, dipakai banyak orang untuk memperkosa. Contohnya kasus yang kemarin di Depok, gitu ya. Bahkan banyak orang yang diperkosa menggunakan obat itu salah satunya ini,” ujar Jeffeta.

Sebabnya, Jeffeta menegaskan kedua obat tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi ilegal tanpa anjuran medis. Selain itu, dari kedua pabrik yang diungkap kepolisian kedua obat juga dipastikan palsu.

Sebab tidak memiliki lebel kemasan, izin edar, tanda kadaluarsanya, pabrik, hingga kandungannya. Sedangkan untuk obat yang legal harus memiliki standar sesuai ketentuan media dan hanya dipasarkan di apotek, klinik, rumah sakit, dan puskesmas.

“Toko obat tidak boleh, hanya empat berarti: apotek, klinik, rumah sakit, puskesmas. Pastikan sarana resmi, jangan di toko kelontong, karena ini banyak dijual di toko kelontong atau di asongan,” ujarnya.

Sebelumnya polisi menciduk 16 orang dalam operasi pengungkapan dua pabrik yang memproduksi tramadol dan trihexyphenidyl secara ilegal. Mereka memproduksi obat-obat palsu di luar pengawasan.

Adapun 16 orang yang ditangkap terdiri 11 orang di pabrik daerah Kartasura yang memproduksi tramadol dan lima orang di pabrik daerah Gatak.

Adapun dalam pengungkapan ini, petugas menyita 7.862.500 butir tramadol dan trihexyphenidyl butir siap edar.

Selain itu, juga disiya beberapa mesin produksi berkapasitas besar, di antaranya mesin pencampur, mesin pres, dan mesin alat cetak obat.

Para tersangka telah dijerat Pasal 435 dan atau 436 dan juga yaitu Undang-Undang Kesehatan, yaitu 17 Tahun 2023, dan juga penyesuaian pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, denda Rp5 miliar.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com