Polres Jakbar Ungkap 43 Kasus Kejahatan, dari Curanmor Bersenpi hingga Intimidasi Debt Collector

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19 WIB
Ilustrasi pencurian motor (curanmor). [Shutterstock]
BACA 10 DETIK
  • Polres Metro Jakarta Barat mengungkap 43 kasus kejahatan jalanan sepanjang September-Oktober 2026 dan menetapkan 53 orang sebagai tersangka.
  • Kasus yang menonjol meliputi komplotan curanmor bersenjata api rakitan yang diduga beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP), pencurian motor bermodus menyewa kamar kos, serta dugaan intimidasi oleh lima debt collector.
  • Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita senjata api rakitan, 11 sepeda motor, dan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap 43 kasus kejahatan jalanan sepanjang September hingga Oktober 2026. Kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 53 orang sebagai tersangka. Sejumlah kasus menjadi perhatian, di antaranya komplotan pencurian motor yang diduga menggunakan senjata api rakitan, sindikat pencurian motor dengan modus berpura-pura menyewa kamar kos, serta dugaan intimidasi oleh debt collector.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, dari total 43 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 21 kasus merupakan curat, empat kasus curas, dan 18 kasus curanmor.

Salah satu kasus yang menonjol adalah pencurian kendaraan bermotor yang diduga menggunakan senjata api rakitan.

“Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan komplotan pencurian kendaraan bermotor yang diduga menggunakan senjata api rakitan saat menjalankan aksinya,” kata Nasriadi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/10/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jabung, Lampung Timur. Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut.

Saat hendak ditangkap, keduanya disebut melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak mereka.

“Komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 14 TKP,” jelas Nasriadi.

Polisi masih mendalami rangkaian aksi pencurian tersebut, termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat.

Pencurian Motor Bermodus Menyewa Kamar Kos

Kasus menonjol lainnya adalah pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura menyewa kamar kos. Modus ini digunakan untuk memudahkan pelaku mengamati situasi dan menentukan sasaran kendaraan di lingkungan tempat tinggal tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni NM, SL, SN alias Ucok, DA, dan AH. Sementara itu, seorang lainnya berinisial BN masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kelima tersangka diduga memiliki peran berbeda. NM berperan menentukan sasaran sekaligus menjadi eksekutor pencurian. SL dan DA diduga berperan sebagai penadah, sedangkan SN alias Ucok diduga turut melakukan pencurian. Adapun AH diduga menyediakan rumah untuk menyimpan sepeda motor hasil kejahatan.

Lima Debt Collector Ditangkap

Polisi juga mengungkap kasus dugaan intimidasi yang melibatkan lima orang debt collector. Mereka ditangkap setelah diduga mencegat, mengancam, dan berusaha mengambil sepeda motor milik warga di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com