Tunggu Tanda Tangan Presiden, Pigai Janji Tuntaskan Hak 7.000 Korban HAM Berat

Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:26 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai. (Suara.com/Lilis Varwati)
BACA 10 DETIK
  • Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan pemulihan hak tujuh ribu korban pelanggaran HAM berat segera dilakukan di Jakarta.
  • Proses penyaluran bantuan pemulihan lintas kementerian tersebut menunggu Presiden menandatangani revisi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.
  • Kementerian HAM meluncurkan peta jalan strategis guna memastikan penyelesaian kasus masa lalu berjalan berkelanjutan serta berkeadilan.

Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan hak sebanyak 7.000 korban pelanggaran HAM berat segera dipulihkan setelah revisi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 ditandatangani Presiden.

Menurutnya, draf inpres tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat tersebut saat ini sudah disampaikan ke Istana.

"Begitu Presiden menandatangani inpres-nya, maka pemulihan-pemulihan bagi mereka yang 7.000 orang ini, tentu dengan diverifikasi, itu pasti kami lakukan. Dengan demikian tuntas," tutur Pigai saat ditemui di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Ia mengatakan kesepakatan penyelesaian pelanggaran HAM berat sudah dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif pada zaman Presiden Ke-7 RI Joko Widodo lewat Inpres 2/2023.

Namun demikian, kata dia, pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat dimaksud belum dilakukan, yang menurut catatan Komisi Nasional (Komnas) HAM terdapat sekitar 7.000 orang.

Kendati demikian, Pigai mengatakan jumlah tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu dan baru dapat disalurkan setelah revisi Inpres 2/2023 diteken.

"Membutuhkan inpres karena untuk memberikan bantuan pemulihan kepada mereka, itu terdiri atas beberapa kementerian/lembaga," ucap dia sebagaimana dilansir Antara.

Dia mencontohkan seperti bantuan pemulihan perumahan akan diberikan melalui Kementerian Perumahan, bantuan sosial lewat Kementerian Sosial, bantuan pendidikan melalui Kementerian Pendidikan, serta bantuan untuk ibadah haji lewat Kementerian Haji dan Umrah.

Sebelumnya, Kementerian HAM mencatat sebanyak 600 korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu telah dipulihkan negara dari sisi haknya untuk mendapatkan manfaat.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan mengatakan para korban yang telah dipulihkan negara tersebut, antara lain berasal dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah.

"Tapi, itu masih kurang 10 persen dari 7.000 korban yang sudah diidentifikasi," kata Munafrizal dalam acara Peluncuran dan Publikasi Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Maka dari itu, Kementerian HAM meluncurkan Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu, sebagai upaya strategis pemerintah dalam menegaskan komitmen penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com