- Bareskrim Polri menaikkan status laporan warga Malaysia terkait dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar ke tahap penyidikan.
- Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 19 saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengusut kasus pidana tersebut.
- Kasus bermula dari laporan kuasa hukum pelapor pada Agustus 2026 atas penanaman modal tambang di Sulawesi Utara.
Suara.com - Bareskrim Polri meningkatkan penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi tambang yang dilaporkan warga negara Malaysia ke tahap penyidikan.
Status tersebut ditingkatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 13 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, peningkatan status ke penyidikan didasarkan pada hasil gelar perkara yang menyimpulkan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Saat ini, perkara tersebut ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” ujar Johnny.
Johnny mengatakan, penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan.
Sebelumnya, mantan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Fahrurozi dilaporkan terkait dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar.
Laporan warga negara Malaysia itu teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Agustus 2026. Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu, menyebut kliennya telah menempatkan modal secara bertahap sejak Mei hingga Oktober 2025 dengan total Rp58,5 miliar pada usaha pertambangan emas di Sulawesi Utara. Dari jumlah tersebut, pelapor hanya menerima pengembalian Rp4 miliar pada Februari 2026.