Satgas PKH Cabut IUP PT KEL, Jaksa Agung Sebut Perusahaan Beroperasi Tanpa Dilengkapi PPKH

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:24 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Suara.com/Hiskia)
BACA 10 DETIK
  • Perusahaan tetap diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan lingkungan. 
  • Pemerintah hadir untuk mengembalikan kendali serta menegakkan kedaulatan negara ataspengelolaan kekayaan alam.
  • Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata.

Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL. Hal itu dilakukan saat Satgas PKH melakukan kunjungan ke Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).

Pencabutan IUP tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026, dengan total luas wilayah mencapai 3.500 hektare.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan Satgas PKH menunjukan bahwa PT KEL telah melakukan kegiatan pertambangan emas secara ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare (yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP),” kata Burhanuddin, dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Ilustrasi lokasi Pertambangan. [Suara.com/ANTARA/HO-Humas Polres Parimo]

Selain itu, lanjut Burhanuddin, pihak perusahaan juga mengabaikan kewajiban untuk menempatkan jaminan reklamasi atas potensi kerusakan lingkunganyang timbul, serta gagal melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana mestinya.

Burhanuddin menyebut tindakan tegas pencabutan izin didasarkanpada ketentuan Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya

Dalam aturan tersebut secara tegas mengatur mengenai pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perizinan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut, pihak perusahaan tetap diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan lingkungan, melunasi seluruh tunggakan pajak serta royalti, dan menyelesaikan pembayaran hak-hak berupa pesangon bagi para purna pekerja.

Langkah penertiban dan penegakan hukum ini merupakan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakansebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pemerintah kata Burhanuddin, hadir untuk mengembalikan kendali serta menegakkan kedaulatan negara ataspengelolaan kekayaan alam.

Ke depan, negara akan hadir melalui pengelolaan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku, dengan tetap menjamin perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak keuangan negara, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” tandas Burhanuddin.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com