KPK Sita Mobil Listrik BMW dari Rumah Suami Fadia Arafiq

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:00 WIB
KPK Sita Mobil Listrik BMW dari Rumah Suami Fadia Arafiq. (Dok. KPK)
BACA 10 DETIK
  • KPK menggeledah rumah Ashraff Abu, suami mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
  • Dalam penggeledahan pada Jumat (23/10/2026), penyidik menyita satu unit mobil listrik BMW.
  • Sementara itu, Fadia Arafiq tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024) sekaligus suami mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ashraff Abu.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dari penggeledahan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik mengamankan dan menyita satu unit mobil listrik bermerek BMW.

“Dalam penggeledahan tersebut penyidik diantaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat. BMW listrik,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq diketahui menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

Dia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

Fadia disangkakan dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com