- Wakil Wali Kota Paris Lamia El Aaraje menyatakan polisi kota tidak dikerahkan menghadapi demonstran pada 24 Oktober 2026.
- Pemerintah Kota Paris menegaskan penanganan ketertiban unjuk rasa merupakan kewenangan penuh kepolisian nasional negara.
- Polisi kota hanya bertugas menjaga fasilitas publik demi menghindari risiko keselamatan karena keterbatasan kewenangan.
Suara.com - Polisi kota Paris, Prancis, tidak akan dikerahkan untuk menghadapi langsung demonstran, perusuh, maupun penjarah dalam aksi unjuk rasa pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Pemerintah Kota Paris menegaskan, penanganan ketertiban umum dalam demonstrasi merupakan kewenangan negara melalui kepolisian nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Paris, Lamia El Aaraje, saat diwawancarai Sud Radio pada Jumat (23/10/2026).
El Aaraje menegaskan, polisi kota akan tetap bertugas menjaga fasilitas publik dan ruang terbuka, tetapi tidak ditempatkan di titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi bentrokan.
“Polisi kota Paris akan berada di sekitar bangunan publik, seperti Balai Kota, kantor wali kota distrik, serta sejumlah fasilitas sensitif. Mereka juga akan berada di taman, kebun, dan ruang publik, tetapi tidak di lokasi yang terdapat perusuh, penjarah, atau demonstran,” kata El Aaraje, seperti dikutip dari Le Parisien.
Menurut dia, keputusan tersebut bukan berarti polisi kota menghindari tanggung jawab.
Langkah itu diambil karena penanganan massa dan pemeliharaan ketertiban selama demonstrasi bukan bagian dari kewenangan utama mereka.
Kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah politikus oposisi setelah mobilisasi massa pada 17 dan 18 Oktober lalu.
Anthony Samama, wakil wali kota distrik XV Paris dari Partai Republik, sebelumnya mengklaim polisi kota diperintahkan tetap berada di kantor polisi ketika kerusuhan terjadi.
Dalam wawancara dengan JDD, Samama mempertanyakan keputusan tersebut.
Ia menilai polisi kota tidak seharusnya hanya berada di dalam kantor ketika situasi keamanan Paris memburuk.
El Aaraje membantah kritik itu dan menilai oposisi hanya berusaha memicu polemik.
Ia juga mengingatkan bahwa menempatkan polisi kota di tengah kerumunan yang berpotensi rusuh justru dapat meningkatkan risiko keselamatan petugas.
El Aaraje menjelaskan, polisi kota di Prancis memiliki batas kewenangan yang diatur secara hukum.
Mereka tidak memiliki kewenangan khusus untuk menangani ketertiban umum dalam demonstrasi, serta tidak dibekali kemampuan, peralatan, dan pelatihan yang sama dengan aparat kepolisian nasional untuk menghadapi kerusuhan.