- Wakil Wali Kota Paris Lamia El Aaraje menyatakan polisi kota tidak dikerahkan menghadapi demonstran pada 24 Oktober 2026.
- Pemerintah Kota Paris menegaskan penanganan ketertiban unjuk rasa merupakan kewenangan penuh kepolisian nasional negara.
- Polisi kota hanya bertugas menjaga fasilitas publik demi menghindari risiko keselamatan karena keterbatasan kewenangan.
“Polisi kota, di kota mana pun, tidak memiliki kewenangan dalam pemeliharaan ketertiban umum,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengamanan demonstrasi merupakan tanggung jawab negara. Menurut El Aaraje, pengaturan pengamanan rute demonstrasi dan sejumlah lokasi penting di Paris harus dilakukan oleh prefek polisi.
El Aaraje menyebut polisi kota Paris berfokus pada keamanan sehari-hari, termasuk pengawasan pelanggaran tertentu dan penegakan aturan melalui pemberian sanksi.
Karena itu, ia menilai pengerahan mereka untuk mendampingi polisi nasional dalam menghadapi massa berisiko menempatkan petugas di posisi berbahaya.
Ia juga menyinggung adanya dua polisi kota yang diserang pada Minggu malam di tengah aksi penjarahan di Paris. Insiden tersebut, menurut laporan Le Parisien, berujung pada pengajuan laporan kepada pihak berwenang.