Lahan Bekas Karhutla Tak Boleh Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit, Pelanggar Bakal Dipidana!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:31 WIB
Lahan bekas karhutla di Kalimantan membentuk petak-petak menyerupai lahan perkebunan sawit yang siap ditanami. [istimewa]
BACA 10 DETIK
  • Satgas PKH menegaskan lahan bekas kebakaran di hutan lindung dan konservasi wajib dihutankan kembali.
  • Polda Kalsel sedang menyidik 13 korporasi sawit terkait dugaan kebakaran lahan dan keterlibatan pemodal asing.
  • Polda Kalsel juga menetapkan sembilan tersangka perorangan dari enam belas laporan kasus kebakaran hutan dan lahan.

“Jadi dari beberapa korporasi yang terjadi kebakaran lahan di wilayah konsesinya ternyata ada keterkaitan dengan pihak asing seperti pemodalnya, kepemilikan ataupun sahamnya dimiliki warga negara asing,” kata Sigit di Banjarmasin, Jumat (23/10/2026).

Sebanyak 13 korporasi itu tengah menjalani penyidikan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel maupun sejumlah polres. Salah satu perusahaan bahkan telah menetapkan penanggung jawabnya sebagai tersangka dalam perkara kebakaran lahan milik perusahaan.

Penyidikan terhadap perkebunan sawit tersebut tersebar di empat kabupaten, yakni Banjar, Tapin, Barito Kuala, dan Tanah Laut.

Selain korporasi, polisi juga menangani kasus karhutla yang melibatkan perorangan. Hingga kekinian sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 16 laporan polisi yang masuk tahap penyelidikan dan penyidikan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com