- Polda Sumatera Selatan memperluas penyidikan kasus kebakaran hutan hingga mencakup 20 korporasi di beberapa kabupaten.
- Penyidik kepolisian menggunakan pendekatan penyidikan berbasis ilmiah dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.
- Penanganan hukum karhutla ini mencakup ratusan hektare lahan serta melibatkan puluhan laporan polisi dan tersangka perorangan.
Suara.com - Polda Sumatera Selatan memperluas penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga melibatkan korporasi. Hingga 2026, sebanyak 20 perusahaan telah masuk tahap penyidikan, bertambah dari sebelumnya 16 korporasi.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rony Samtana mengatakan, penyidik menggunakan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana karhutla.
"Berdasarkan data penanganan perkara karhutla Polda Sumsel tahun 2026, sebanyak 20 korporasi telah masuk tahap penyidikan. Jumlah tersebut bertambah dibandingkan sebelumnya ketika penanganan perkara melibatkan 16 korporasi yang berada dalam tahap penyidikan," katanya di Palembang, Jumat.
Penambahan empat korporasi tersebut menunjukkan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran lahan.
Sejumlah korporasi yang masuk dalam penanganan hukum tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, dan Banyuasin.
Ratusan Hektare Lahan Masuk Penanganan Hukum
Selain mengusut dugaan keterlibatan korporasi, polisi menangani perkara karhutla yang melibatkan perorangan.
Berdasarkan data penanganan perkara, terdapat satu kelompok perkara dengan 42 laporan polisi dan 52 tersangka. Kelompok lainnya mencatat 20 laporan polisi dengan satu tersangka.
Penyidik juga mendata luas lahan yang berkaitan dengan perkara karhutla. Luas lahan yang tercatat dalam penanganan hukum mencapai 133,81 hektare, sedangkan estimasi luas lahan yang telah disegel mencapai sekitar 811,49 hektare.
Dalam proses penyidikan, polisi juga berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menindaklanjuti berkas perkara. Sebagian berkas masih harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Korporasi Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Dalam penanganan kasus karhutla, penyidik mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Pasal 108 dan Pasal 116.
Pasal 108 mengatur ancaman pidana terhadap pembakaran lahan, sedangkan Pasal 116 berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha dan pihak yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana lingkungan hidup.
Meski demikian, penerapan pasal terhadap setiap perusahaan tetap bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh.
Polda Sumsel menyatakan penegakan hukum karhutla tidak hanya ditujukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran, tetapi juga memperkuat perlindungan lingkungan hidup di Sumatera Selatan.