- Polisi menangkap pria berinisial MP alias Rio di Cengkareng Jakarta Barat atas dugaan bandar sabu.
- Petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 75,78 gram bersama timbangan digital dan ponsel.
- Pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku akibat perbuatan melawan hukum tersebut.
Suara.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial MP alias Rio yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu di Jalan Kapuk Pulo, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhilillah mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 75,78 gram.
“Kami temukan narkotika sabu seberat 75,78 gram,” kata Rahis dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2026).
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, yakni dua plastik klip besar kosong, satu timbangan digital, satu unit ponsel Vivo Y19 berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.