- Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut cairan vape berpotensi menjadi media baru penyelundupan narkotika di Indonesia.
- Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi di Pelabuhan Bandar Deli, Medan, pada Jumat, 23 Oktober 2026.
- Kapolri mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang melarang penggunaan vape bagi ASN dan pegawai BUMD.
Suara.com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut rokok elektrik atau vape berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika. Sebab, kandungan narkotika dapat disamarkan dalam cairan vape sehingga sulit dibedakan.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi saat mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang melarang penggunaan vape di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
“Kebijakan Bapak Gubernur untuk melarang total vape di lingkungan ASN patut diapresiasi, mengingat vape kini menjadi salah satu pintu masuk narkotika,” ujar Kapolri dalam sambutannya di Pelabuhan Bandar Deli, Medan, Jumat (23/10/2026).
Menurut Suyudi, kandungan dalam cairan vape tidak mudah dikenali hanya dari tampilan maupun rasanya. Cairan yang mengandung narkotika dapat tersamarkan sehingga sulit dibedakan dari cairan dengan kandungan kimia biasa.
“Karena kita tahu, isi ulang atau isi yang terkandung di dalam vape yang tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar, sangat kamuflase, rasa, wujudnya cair, antara kimiawi biasa dengan kimia narkotik itu tidak bisa dibedakan,” ucapnya.
Suyudi juga menyinggung ganja yang dikenal memiliki aroma khas.
Menurut dia, kandungan ganja dapat diekstrak oleh kelompok penyelundup sehingga aroma khas yang biasanya menjadi salah satu cirinya bisa tersamarkan ketika kandungannya diolah menjadi cairan vape.
“Ganja sekalipun yang mungkin kita mengetahui wanginya khas, itu berhasil diekstrak oleh kelompok penyelundup,” ungkapnya.
Karena itu, Suyudi menegaskan Polri tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika yang mengancam masyarakat, terutama generasi muda.
“Saya tegaskan, jangan harap ada celah sejengkal pun di bumi Indonesia dan kami tidak akan pernah memberikan ruang ataupun kompromi bagi para penghianat kemanusiaan yang berani merusak masa depan anak-anak kita,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menerbitkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang larangan penggunaan vape di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan tersebut ditujukan kepada ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pegawai badan usaha milik daerah (BUMD).
Sementara itu, masyarakat umum diimbau untuk tidak menggunakan vape. Kebijakan ini diambil karena vape dinilai berpotensi menjadi media baru penyalahgunaan narkotika.