Polisi Gulung Jaringan Sabu Tambora Jakarta Barat Beserta Pengedar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:50 WIB
Ilustrasi sabu poketan. [Ist]

Suara.com - Petualangan KI alias Elung dalam memutar uang haram hasil jualan kristal putih akhirnya terhenti di sebuah kamar indekos kawasan Tambora. Tim buser Polsek Metro Tamansari menyergap sang pengedar bersama dua rekannya saat hendak bertransaksi.

Penyergapan beruntun ini membongkar pola distribusi narkoba lintas wilayah yang digerakkan secara masif dari jaringan Gunung Sahari. Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan bukti kuat bahwa aktivitas ilegal ini bukan sekadar konsumsi pribadi.

Operasi penggerebekan di Jalan Kramat Tanah Sereal tersebut menyasar tiga orang tersangka yakni KI, SI alias Tole, serta seorang perempuan berinisial RA. Hasil pemeriksaan awal mengonfirmasi status KI sebagai pemasok, sedangkan dua nama terakhir berperan sebagai pengguna.

“Pengungkapan ini setelah kami menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi,” kata Bobby, dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).

Petugas yang curiga langsung mendobrak kamar di lantai tiga dan mendapati ketiganya sedang bertindak mencurigakan. Polisi langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di seluruh sudut ruangan tersebut.

"Dari lokasi tersebut, kami menemukan empat paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,38 gram," kata Bobby.

Sejumlah perlengkapan pengepakan seperti plastik klip aneka ukuran turut disita dari lokasi penangkapan. Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut menjadi markas eceran barang haram.

Polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital presisi tinggi beserta enam sendok racik rakitan. Beberapa unit ponsel serta dua sepeda motor—termasuk satu unit motor listrik—ikut diangkut ke markas polisi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiga orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin,” ucap Bobby.

Di hadapan penyidik, KI bernyanyi dan membongkar asal-usul barang terlarang yang ia kuasai. Ia mengaku dikendalikan oleh seorang pimpinan jaringan berinisial A yang kini berstatus buron.

Skema pengambilan barang juga melibatkan sosok TA yang bertugas memandu jalan di lapangan. Sosok TA kini ikut diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang pihak kepolisian.

KI membeberkan bahwa pasokan awal yang ia terima dari A mencapai total 30 gram sabu. Pengambilan paket besar tersebut dilakukan di area terbuka kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10/2026).

Tersangka KI mengaku sudah berulang kali menjalankan bisnis haram ini melalui sistem perantara terputus. Polisi kini mendalami jejak aliran dana serta jaringan pelanggan yang biasa memesan kepadanya.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini mendekam di sel tahanan Polsek Metro Tamansari untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik terus bergerak di lapangan guna melacak keberadaan dua buron yang menjadi dalang utama.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Penangkapan ini melengkapi deretan kasus peredaran narkotika yang membendung arus jaringan barang haram di Jakarta Barat. Wilayah padat penduduk seperti Tambora kerap dimanfaatkan para pengedar sebagai lokasi persembunyian karena dinilai terselubung dan minim pengawasan warga.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com