Warga Tewas Ditembak Saat Maulid di Aceh, KontraS Duga Terjadi Pembunuhan di Luar Hukum

Jum'at, 06 November 2026 | 19:34 WIB
penembakan di Aceh
BACA 10 DETIK
  • KontraS mengecam dugaan penembakan oleh anggota TNI yang menewaskan seorang warga Aceh di Pidie pada November 2026.
  • Tragedi penembakan dalam acara Maulid Nabi tersebut juga mengakibatkan sembilan warga sipil lainnya mengalami luka-luka.
  • KontraS mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera menginvestigasi secara transparan serta mengevaluasi institusi TNI.

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras dugaan penembakan oleh anggota TNI yang mengakibatkan seorang warga Aceh berinisial AR (20) meninggal dunia dalam acara Maulid Nabi di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada 4 November 2026.

Wakil Koordinator KontraS Jane Rosalina mengatakan tindakan tersebut mencederai prinsip hak asasi manusia (HAM) dan melukai asas keadilan bagi masyarakat Aceh.

"Tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia serta mencederai rasa keadilan, keamanan, dan perdamaian di Aceh sehingga menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka tembakan," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (6/11/2026).

Menurut data yang dihimpun KontraS, setidaknya sembilan orang lainnya turut menjadi korban dalam tragedi tersebut. Enam di antaranya berinisial BH (46), MU (48), MS (40), MT (38), DK (52), dan JCR (62).

"Dan 3 orang lainnya yang belum dapat diidentifikasi mengalami luka-luka," tambah Jane.

Menurut Jane, tragedi itu diduga terjadi akibat pengerahan aparat dalam jumlah berlebihan serta penggunaan kekuatan yang melampaui batas.

Bahkan, KontraS mencurigai adanya pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing yang dilakukan oleh anggota TNI.

"Terduga pelaku yang berasal dari institusi TNI telah melakukan pembunuhan di luar hukum," tegas Jane.

Tak hanya itu, militer juga diduga melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 terkait hak untuk hidup para korban.

"Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Komentar Umum Nomor 36 Komite HAM PBB tentang Hak atas Hidup. Dalam paragraf 19, Komite HAM PBB menegaskan bahwa perampasan nyawa oleh otoritas negara merupakan persoalan yang sangat serius sehingga hukum harus secara ketat mengendalikan dan membatasi setiap keadaan yang memungkinkan tindakan tersebut terjadi," terangnya.

Padahal, menurut Jane, penggunaan simbol bendera bulan bintang merupakan bentuk ekspresi warga Aceh atas identitas kedaerahannya.

"Pengibaran bendera Bulan Bintang tidak dapat dilepaskan dari sejarah konflik dan proses perdamaian Aceh, termasuk pengakuan terhadap kekhususan Aceh dalam kerangka hukum nasional. Secara konstitusional, pengakuan terhadap kekhususan daerah diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, yang kemudian dijabarkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," imbuhnya.

"Hal ini juga berkaitan dengan jaminan kebebasan berekspresi dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 19 ICCPR, dan Pasal 21 ICCPR," sambung Jane.

Atas dasar tersebut, Jane mengatakan pihaknya menyampaikan tujuh poin desakan kepada pemerintah agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM tersebut.

Pertama, meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi tata kelola TNI agar budaya kekerasan terhadap masyarakat sipil tidak terulang kembali.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com