NTB.Suara.com - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Fiktif berupa Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Bali Cabang Badung akhirnya divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Keempatnya adalah I Made Kasna, Dewa Putu Sukadana, I Ketut Budiarsa, dan Sri Wahyuni. Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Kredit Fiktif berupa Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Bali Cabang Badung dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat 14 April 2023.
Untuk terdakwa I Made Kasna divonis pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan; Dewa Putu Sukadana divonis pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan; I Ketut Budiarsa divonis pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan; dan terdakwa Sri Wahyuni divonis pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4.825.220.426
Adapun sebelumnya terdakwa Sri Wahyuni telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp 4.825.220.426,- (empat miliar delapan ratus dua puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) kepada Penuntut Umum, sehingga kerugian keuangan negara yang telah timbul dapat dipulihkan.
Terhadap putusan hakim tersebut, penuntut umum menyatakan pikir-pikir lan akan menentukan sikap dalam tujuh hari ke depan. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti