NTB.Suara.com - Pada Senin 17 April 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan cerai dari Ari Wibowo terhadap Inge Anugrah.
Dalam sidang perdana tersebut, Inge Anugrah hadir didampingi ayah dan ibunya, sedangkan Ari Wibowo tidak hadir sehingga sidang mediasi harus ditunda hingga 8 Mei 2023.
Dimana gugatan perceraian ini didaftarkan oleh Ari Wibowo, pada 3 April 2023 dengan nomor register 324/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, yang dikutip NTB.Suara.com dari Metro.suara.com.
Pihak penggugat mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak asuh untuk kedua anak mereka, dengan alasan kedekatan antara anak dan ayah.
Pihak penggugat juga tetap memberikan hak kepada tergugat untuk bertemu, dan mengajak jalan kedua anak sepanjang sepengetahuan penggugat.
Kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyon, menjelaskan bahwa percekcokan terjadi terus-menerus sejak tahun 2020 dan mengakibatkan Ari Wibowo mengajukan gugatan cerai.
"Itu terjadi karena percekcokan yang berlangsung terus-menerus sejak 2020," ungkapnya.
Meskipun terjadi percekcokan dan Ari Wibowo mengajukan gugatan cerai, Inge Anugrah dan keluarganya tetap menghormati keputusan itu.
Inge Anugrah juga tetap ingin berhubungan baik dengan Ari Wibowo, yang merupakan ayah dari anak-anak mereka tersebut.
Meski begini keadaannya, dia dan pihak keluarga tetap menghormati keputusan pengadilan nantinya.
Diketahui bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan tiga kali panggilan kepada Ari Wibowo untuk hadir dalam sidang mediasi ini, namun ia tidak hadir dalam ketiga panggilan tersebut.
Apabila pada sidang yang ditunda tersebut Ari Wibowo tetap tidak hadir, maka proses gugatan cerai akan tetap berlanjut tanpa adanya mediasi.
Sidang cerai perdana ini merupakan awal dari proses hukum yang harus dijalani oleh pasangan ini, untuk mengakhiri perkawinan mereka.
Meskipun begitu, mereka berdua tetap diharapkan untuk bisa menyelesaikan masalah secara baik dan menjaga hubungan baik untuk kepentingan kedua anak mereka.
Semua pihak diharapkan untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta keputusan yang akan diambil oleh pengadilan nantinya.(Ainul Yaqin/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
5 Kulkas Tanpa Bunga Es Harga Rp3 Jutaan, Hemat Listrik dan Anti Bau
-
Mees Hilgers Mangkir dari Latihan FC Twente, Masa Depannya Makin Runyam
-
Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya
-
Sindrom Ring of Fire: Mengapa Gempa Jepang Bikin Kita Refleks Panik?
-
Gebrakan PBSI: Apriyani Rahayu Resmi Pindah ke Ganda Campuran, Siap Duet Bareng Dejan Ferdinansyah
-
3 HP Oppo Spek Terbaik Paling Laris di Online Store Menurut Review Pembeli
-
Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi
-
6 Kulkas Hemat Listrik 1 Jutaan, Cocok untuk Anak Kos hingga Keluarga Kecil
-
Raih Rating Tertinggi, Six Singles Under One Roof Siapkan Musim Kedua