NTB.Suara.com - Pada Senin 17 April 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan cerai dari Ari Wibowo terhadap Inge Anugrah.
Dalam sidang perdana tersebut, Inge Anugrah hadir didampingi ayah dan ibunya, sedangkan Ari Wibowo tidak hadir sehingga sidang mediasi harus ditunda hingga 8 Mei 2023.
Dimana gugatan perceraian ini didaftarkan oleh Ari Wibowo, pada 3 April 2023 dengan nomor register 324/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, yang dikutip NTB.Suara.com dari Metro.suara.com.
Pihak penggugat mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak asuh untuk kedua anak mereka, dengan alasan kedekatan antara anak dan ayah.
Pihak penggugat juga tetap memberikan hak kepada tergugat untuk bertemu, dan mengajak jalan kedua anak sepanjang sepengetahuan penggugat.
Kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyon, menjelaskan bahwa percekcokan terjadi terus-menerus sejak tahun 2020 dan mengakibatkan Ari Wibowo mengajukan gugatan cerai.
"Itu terjadi karena percekcokan yang berlangsung terus-menerus sejak 2020," ungkapnya.
Meskipun terjadi percekcokan dan Ari Wibowo mengajukan gugatan cerai, Inge Anugrah dan keluarganya tetap menghormati keputusan itu.
Inge Anugrah juga tetap ingin berhubungan baik dengan Ari Wibowo, yang merupakan ayah dari anak-anak mereka tersebut.
Meski begini keadaannya, dia dan pihak keluarga tetap menghormati keputusan pengadilan nantinya.
Diketahui bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan tiga kali panggilan kepada Ari Wibowo untuk hadir dalam sidang mediasi ini, namun ia tidak hadir dalam ketiga panggilan tersebut.
Apabila pada sidang yang ditunda tersebut Ari Wibowo tetap tidak hadir, maka proses gugatan cerai akan tetap berlanjut tanpa adanya mediasi.
Sidang cerai perdana ini merupakan awal dari proses hukum yang harus dijalani oleh pasangan ini, untuk mengakhiri perkawinan mereka.
Meskipun begitu, mereka berdua tetap diharapkan untuk bisa menyelesaikan masalah secara baik dan menjaga hubungan baik untuk kepentingan kedua anak mereka.
Semua pihak diharapkan untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta keputusan yang akan diambil oleh pengadilan nantinya.(Ainul Yaqin/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris