NTB.Suara.com - Pada Senin 17 April 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan cerai dari Ari Wibowo terhadap Inge Anugrah.
Dalam sidang perdana tersebut, Inge Anugrah hadir didampingi ayah dan ibunya, sedangkan Ari Wibowo tidak hadir sehingga sidang mediasi harus ditunda hingga 8 Mei 2023.
Dimana gugatan perceraian ini didaftarkan oleh Ari Wibowo, pada 3 April 2023 dengan nomor register 324/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, yang dikutip NTB.Suara.com dari Metro.suara.com.
Pihak penggugat mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak asuh untuk kedua anak mereka, dengan alasan kedekatan antara anak dan ayah.
Pihak penggugat juga tetap memberikan hak kepada tergugat untuk bertemu, dan mengajak jalan kedua anak sepanjang sepengetahuan penggugat.
Kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyon, menjelaskan bahwa percekcokan terjadi terus-menerus sejak tahun 2020 dan mengakibatkan Ari Wibowo mengajukan gugatan cerai.
"Itu terjadi karena percekcokan yang berlangsung terus-menerus sejak 2020," ungkapnya.
Meskipun terjadi percekcokan dan Ari Wibowo mengajukan gugatan cerai, Inge Anugrah dan keluarganya tetap menghormati keputusan itu.
Inge Anugrah juga tetap ingin berhubungan baik dengan Ari Wibowo, yang merupakan ayah dari anak-anak mereka tersebut.
Meski begini keadaannya, dia dan pihak keluarga tetap menghormati keputusan pengadilan nantinya.
Diketahui bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan tiga kali panggilan kepada Ari Wibowo untuk hadir dalam sidang mediasi ini, namun ia tidak hadir dalam ketiga panggilan tersebut.
Apabila pada sidang yang ditunda tersebut Ari Wibowo tetap tidak hadir, maka proses gugatan cerai akan tetap berlanjut tanpa adanya mediasi.
Sidang cerai perdana ini merupakan awal dari proses hukum yang harus dijalani oleh pasangan ini, untuk mengakhiri perkawinan mereka.
Meskipun begitu, mereka berdua tetap diharapkan untuk bisa menyelesaikan masalah secara baik dan menjaga hubungan baik untuk kepentingan kedua anak mereka.
Semua pihak diharapkan untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta keputusan yang akan diambil oleh pengadilan nantinya.(Ainul Yaqin/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal
-
BNI wondrX 2026 Hadirkan Solusi Traveling Lengkap, Dari Tiket Hingga Visa Dalam Satu Zona Travel
-
Serunya Berburu Mainan di Pameran IBTE 2026 Jakarta
-
QLola by BRI Hadirkan Pengalaman Baru untuk Perkuat Layanan Digital Bisnis
-
Musim Kemarau Ekstrem, Kilang Plaju Salurkan Bantuan Logistik untuk Petugas BPBD Sumsel
-
Dokter Gigi Ini Ubah Konsep Klinik untuk Bikin Pasien Lebih Nyaman
-
Cerita Mencekam di Balik Tawuran Manggarai: Warga Saling Serang Pakai Petasan hingga Sajam
-
Sempat Damai, Tawuran Bukit Duri Pecah Lagi: Lurah Sebut Ada Provokasi Warga Luar
-
Bukan Sekadar Tempat Belanja, Wajah Baru Mal Ini Siap Jadi Destinasi Gaya Hidup yang Lebih Berwarna
-
Satyalancana untuk Dekan Unsoed Dipertanyakan di Tengah Polemik Integritas Akademik