/
Selasa, 18 April 2023 | 13:00 WIB
Sidang Cerai Ari Wibowo-Inge Anugrah: Mediasi Gagal karena Penggugat Tak Hadir (Instagram inge_anugrah)

NTB.Suara.com - Pada Senin 17 April 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan cerai dari Ari Wibowo terhadap Inge Anugrah.

Dalam sidang perdana tersebut, Inge Anugrah hadir didampingi ayah dan ibunya, sedangkan Ari Wibowo tidak hadir sehingga sidang mediasi harus ditunda hingga 8 Mei 2023.

Dimana gugatan perceraian ini didaftarkan oleh Ari Wibowo, pada 3 April 2023 dengan nomor register 324/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, yang dikutip NTB.Suara.com dari  Metro.suara.com.

Pihak penggugat mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak asuh untuk kedua anak mereka, dengan alasan kedekatan antara anak dan ayah.

Pihak penggugat juga tetap memberikan hak kepada tergugat untuk bertemu, dan mengajak jalan kedua anak sepanjang sepengetahuan penggugat.

Kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyon, menjelaskan bahwa percekcokan terjadi terus-menerus sejak tahun 2020 dan mengakibatkan Ari Wibowo mengajukan gugatan cerai.

"Itu terjadi karena percekcokan yang berlangsung terus-menerus sejak 2020," ungkapnya.

Meskipun terjadi percekcokan dan Ari Wibowo mengajukan gugatan cerai, Inge Anugrah dan keluarganya tetap menghormati keputusan itu.

Inge Anugrah juga tetap ingin berhubungan baik dengan Ari Wibowo, yang merupakan ayah dari anak-anak mereka tersebut.

Baca Juga: Sahroni Minta Kapolri Jamin Polisi Tak 'Sentuh' Tiktoker Bima-Keluarga: Pemprov Lampung Harus Terbiasa Dengar Kritik!

Meski begini keadaannya, dia dan pihak keluarga tetap menghormati keputusan pengadilan nantinya.

Diketahui bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan tiga kali panggilan kepada Ari Wibowo untuk hadir dalam sidang mediasi ini, namun ia tidak hadir dalam ketiga panggilan tersebut.

Apabila pada sidang yang ditunda tersebut Ari Wibowo tetap tidak hadir, maka proses gugatan cerai akan tetap berlanjut tanpa adanya mediasi.

Sidang cerai perdana ini merupakan awal dari proses hukum yang harus dijalani oleh pasangan ini, untuk mengakhiri perkawinan mereka.

Meskipun begitu, mereka berdua tetap diharapkan untuk bisa menyelesaikan masalah secara baik dan menjaga hubungan baik untuk kepentingan kedua anak mereka.

Semua pihak diharapkan untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta keputusan yang akan diambil oleh pengadilan nantinya.(Ainul Yaqin/*)

Load More