NTB.Suara.com - PT Pelni atau Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) tengah membuka lowongan kerja.
PT Pelni adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang pelayaran nasional, yang menyediakan jasa pengangkutan transportasi laut, di antaranya seperti: muatan barang yang dilakukan antar pulau dan jasa pengangkutan penumpang.
Saat ini PT Pelni mengoperasikan 26 kapal penumpang, dengan mempunyai 46 kapal perintis, mempunyai 6 kapal untuk barang tol laut dan juga 1 kapal untuk ternak.
Dikutip NTB.Suara.Com dari berbagai sumber pada Senin (29/5/2023) berikut beberapa persyaratan yang ada di PT PELNI.
Persyaratan:
- Pendidikan pendaftar kerja minimal adalah D3 Keperawatan.
- Akreditasi pada jurusan yang diambil minimal B dan Sangat Baik.
- GPA atau IPK yang diperoleh adalah minimal 3,00.
- Fresh graduate atau lulusan baru dipersilahkan melamar kerja.
Baca Juga: Diadili Empat Jenderal, Sidang Etik Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada
- Usia pelamar kerja maksimal adalah 27 tahun (per 1 Juni 2023).
- Dapat mematuhi peraturan yang ada dengan melakukan protokol kesehatan secara disiplin/tertib dan mandiri.
- Sehat Jasmani dan juga Rohani.
- Memiliki keahlian pada Dasar-dasar Keperawatan.
- Mempunyai kemampuan berbicara dan menggunakan bahasa asing terutama bahasa Inggris.
- Mempunyai STR atau Surat Tanda Registrasi Perawat yang masih berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Jalan Pantura Barat Rusak, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium