Suara.com - tahun 2018 semua mobil baru di Eropa diwajibkan memiliki perangkat pelacak yang bisa memberika sinyal peringatan saat terjadi kecelakaan, mirip dengan fungsi kotak hitam pada pesawat, demikian implikasi dari sebuah undang-undang baru yang disahkan pada Selasa (28/4/2015).
Undang-undang baru Uni Eropa itu diterapkan untuk menekan angka korban akibat kecelakaan lalu lintas di Eropa. Aturan itu diyakini bisa mengurangi waktu respon dari ambulans, pemadam kebarakan, atau petugas tanggap darurat lainnya saat terjadi kecelakaan.
Alat pelacak itu akan secara otomatis mengirim sinyal darurat kepada fasilitas medis atau kedaruratan terdekat saat terjadi kecelakaan. Perangkat itu akan mengirim sinyal lokasi, waktu, tingkat keparahan kecelakaan, dan rute menuju lokasi kecelakaan saat insiden itu terjadi.
Pengendara mobil lainnya juga bisa menggunakan teknologi yang sama di mobil mereka, dengan menekan tombol tertentu, untuk memperingatkan otoritas terkait soal kecelakaan yang mereka saksikan di jalan raya.
Günther H. Oettinger, anggota Komisi Eropa, mengatakan undang-undang baru itu adalah "conton sempurna" kebijakan Uni Eropa dalam mendorong pengembangan teknologi yang akan menyelamatkan nyawa banyak orang.
Adapun teknologi ini sudah menjadi komponen standar di beberapa model mobil BMW, Citroen, dan Volvo di Eropa.
Meski demikian kebijakan itu diprotes oleh aktivis perlindungan privasi masyarakat sipil. Teknologi pelacak itu dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan untuk mengumpulkan data tentang perilaku mengemudi warga dan lokasi-lokasi favorit mereka. Data ini bisa dijual ke pengiklan dan menjadi komoditas yang menarik di era internet dewasa ini. (Telegraph)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Terpopuler: 5 Sepeda Listrik Murah dan Awet, Daya 450 VA Cukup untuk Charge Motor Listrik?
-
Harga Pertamax Naik Terus, Ini 7 Pilihan Mobil Bekas 7-Seater yang Irit dan 'Ramah' Pertalite
-
Cara Mencuci Sepeda Listrik yang Benar dan Aman, Tak Khawatir Korsleting
-
Bisakah Mesin Diesel Tua Pakai B50? Ini yang Harus Dipertimbangkan
-
Apakah Daya 450 VA Bisa untuk Charge Motor Listik? Ini Solusi Supaya Tidak 'Jeglek'
-
5 Rekomendasi Sepeda Listrik Murah dan Awet, Kuat di Tanjakan buat Harian
-
6 Trik Mengatur Kecepatan Sepeda Listrik agar Baterai Awet Seharian
-
4 Cara Menghilangkan Jamur di Kaca Sunroof yang Membandel, Kembali Kinclong Modal Murah
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring