Suara.com - Memiliki motor tentunya akan sangat menyenangkan. Selain akan membatu Anda dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, dengan adanya motor Anda juga bisa bergaya dan lebih percaya diri. Maka saat ini memiliki motor memang sepertinya menjadi sebuah keharusan bagi setiap orang. Apalagi saat ini untuk mendapatkan kendaraan roda dua ini sangatlah mudah, apalagi semenjak pembelian lewat kredit juga semakin mudah.
Mengajukan pembelian motor secara kredit tak bisa langsung membuat permintaan Anda diterima pihak dealer karena adanya pertimbangan yang tidak sesuai dengan persyaratan. Maka dari itu agar pengajuan permintaan kredit Anda bisa disetujui, Anda perlu memperhatikan dan menjalankan tips-tips berikut ini.
1. Pastikan Nama Anda Tidak Di Blacklist Leasing/Bank Indonesia
Dengan memiliki track record yang baik dalam pembayaran maka Anda akan berpeluang besar untuk bisa mendapatkan pengajuan kredit di sebuah dealer. Track record memang sesuatu yang sangat penting jika Anda akan mengajukan kredit. Apabila Anda mempunyai kemampuan untuk membayar tetapi nama Anda sudah di blacklist oleh leasing maka anda tidak dapat mengajukan kredit lagi pada leasing tersebut. Delaer dan leasing memang seringkali akan melakukan survei kepada siapapun yang akan mengajukan kredit motor. Maka sebelum Anda akan disurvei oleh pihak leasing sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu nama leasing yang bekerja sama dengan dealer untuk memastikan Anda tidak pernah ada masalah dengan leasing tersebut.
2. Lengkapi Data-Data
Jika memang Anda sudah sangat yakin bahwa Anda tidak ada masalah atau tidak masuk daftar hitam pada leasing tersebut maka Anda lanjut ke tahap berikutnya yaitu melengkapi data dan dokumen. Tahap ini juga sangat penting untuk Anda agar bisa mendapatkan persetujuan permintaan kredit dari pihak leasing dan dealer. Umumnya. data yang diwajibkan untuk dipenuhi dari pihak leasing untuk pengajuan kredit motor adalah KTP dan Kartu Keluarga. Namun tak jarang data dokumen tadi masih dirasa kurang cukup untuk mengajukan kredit. Dan terkadang pihak leasing juga akan meminta data pendukung lainnya seperti slip gaji/surat keterangan kerja, surat keterangan domisili, surat nikah, surat kepemilikan rumah, surat kematian dan lain-lain.
3. Mempunyai Pekerjaan/Penghasilan Tetap
Ya, pada saat Anda mengajukan kredit motor dalam keadaan belum memiliki pekerjaan maka permintaan Anda akan sulit untuk diterima. Ini karena pihak leasing ingin setiap para debitur tidak mengalami kredit macet saat masa angsuran berlangsung. Maka dari itu agar permintaan kredit disetujui sebaiknya Anda telah memiliki pekerjaan yang tetap dan telah menjalankan masa kerja minimal 3 bulan. Namun dengan penghasilan per-bulan yang cukup, mungkin saja dengan masa bekerja 1-2 bulan tidak menutup kemungkinan pengajuan kredit Anda akan disetujui. Seperti seorang pengusaha/wiraswasta saat mereka akan mengajukan kredit, disetujui atau tidak kembali lagi kepada penghasilan yang mereka dapatkan setiap bulannya.
4. Berikan Uang Muka yang Lebih Besar
Mengajukan kredit dengan uang muka yang lebih besar akan membuat peluang permintaan kredit Anda untuk disetujui lebih besar. Uang muka besar yang dimaksud adalah uang muka 30 % dari harga On The Road. Jadi memang semakin besar uang muka yang Anda ajukan, semakin besar pula kesempatan Anda untuk mendapatkan persetujuan dari leasing atas permintaan pembelian kredit yang Anda ajukan.
5. Memiliki Tempat Tinggal Jelas
Rumah sebagai tempat tinggal yang Anda diami saat ini ternyata juga menjadi salah satu pertimbangan pihak leasing untuk menyetujui atau tidak permintaan kredit Anda. Maka dari itu, Anda harus bisa memastikan untuk memiliki rumah yang tetap dan jelas. Bagaimana dengan orang yang masih menyewa rumah atau kontrakan? Jangan khawatir, Bagi Anda yang tempat tinggalnya masih sewa, Anda juga masih berpeluang mendapatkan kredit motor. Syaratnya Anda harus sudah mendiami tempat tinggal sewaan atau kontrakan tersebut dengan kurung waktu di atas 3 bulan.
6. Berusia minimal 21 Tahun Dan Maksimal 60 Tahun
Apabila Anda masih belum berusia 21 tahun atau di atas 60 tahun lebih baik Anda mengurungkan niat Anda membeli motor secara kredit. Namun jika Anda masih sangat ingin mendapatkannya, Anda bisa mengganti permohonan Anda dengan “meminjam” nama orang lain yang masih berusia diantara 21 hingga 60 tahun.
Persiapkan Semua Syarat dengan Lengkap
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line
-
DFSK E5 Plus Ramaikan Pasar SUV dengan Teknologi PHEV untuk Pasar Indonesia
-
Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua
-
Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia
-
AHM Diduga Luncurkan Honda Vario 160 Anyar Besok
-
Ratusan Biker MAXi Yamaha Padati Karawaci Meriahkan MAXi Yamaha Day Jabodetabek
-
Apa Bedanya eMotor Tyranno vs Tyranno X? Ini Detail Perbandingan Spesifikasi dan Harganya
-
Harga Mirip Vario, Garansi Baterai Polytron Fox 350 vs United TX3000 vs eMotor Sprinto Mending Mana?
-
Chery Q Gebrak Pasar Mobil Listrik Kompak dengan 20 Fitur ADAS Hingga Kamera Kolong
-
TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan