Suara.com - Elon Musk akhirnya dilarang oleh board of directors atau direksi dari perusahaan otomotif Tesla untuk mencuit serampangan, setelah pihak Komisi Pertukaran Efek (SEC) di Wall Street menuduhnya membuat pernyataan yang menyesatkan. Serta memasukkan berkas perkara ke Pengadilan Distrik New York Selatan.
Hal ini menyusul pernyataannya di media sosial Twitter beberapa bulan lalu, yang menyatakan akan mengambilalih Tesla sebagai perusahaan pribadi. Gara-gara pernyataan itu, nilai saham Tesla telah melonjak sampai 6,3 miliar dolar Amerika Serikat (AS) sekaligus memperkaya pendapatan pribadi Elon Musk.
Dilansir dari harian Inggris, The Telegraph, saat itu Tesla menyatakan bahwa perusahaan otomotif adalah tetap milik publik. Dan saham pun menurun 10 persen.
SEC menyebutkan bahwa cuitan Elon Musk menyebabkan kebingungan dan gangguan signifikan di pasar untuk saham Tesla, sekaligus mengakibatkan kerugian bagi investor.
"Pernyataan Elon Musk bahkan belum dibahas, apalagi dikonfirmasi, yang menjadi kunci persyaratan transaksi, termasuk harga, dengan sumber pendanaan potensial apa pun," demikian disebutkan oleh SEC.
Dalam gugatannya, SEC meminta hakim untuk memutuskan penalti keuangan dan mempertimbangkan apakah Elon Musk harus diberhentikan dari direksi di perusahaan publik.
Selain gugatan dari Amerika Serikat, dari Inggris juga muncul gugatan yang dilayangkan untuk pebisnis yang mengontongi izin tinggal di Kanada, Amerika Serikat, serta Afrika Selatan itu.
Tuduhan dilayangkan oleh Vernon Unsworth, seorang pakar gua sekaligus penyelam yang memimpin penyelamatan 12 anak-anak lelaki Thailand dan satu pelatih dari gua di dekat Chiang Mai, Thailand. Ia mendaftarkan perkara ini di pengadilan California, Amerika Serikat serta bakal ditambah dengan Mahkamah Agung London.
Ada pun gugatannya adalah Elon Musk menyebutkan Vernon Unsworth adalah predator atau pemangsa anak, setelah tawarannya mengenai kapal selam mini ditolak oleh operasi penyelamatan yang berlangsung dramatis serta meminta satu korban jiwa.
Baca Juga: Dikritik Pegang Bintang Laut, Ini Pembelaan Wulan Guritno
Tag
Berita Terkait
-
Rencana Ambil Alih, Pimpinan Tesla Diincar Departemen Kehakiman
-
Bos Tesla Isap Ganja dalam Sebuah Siaran Langsung
-
Musk Maki Penyelam Inggris yang Selamatkan Bocah di Gua Thailand
-
Kisah Heroik Penyelamatan 12 Bocah di Gua Thailand Siap Difilmkan
-
Bocah Terjebak di Gua Thailand, Elon Musk Buat Kapal Selam Mini
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155
-
Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV
-
Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia