Pada dasarnya, asuransi bertujuan untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh pemegang polis akibat kejadian yang tidak diinginkan. Namun, banyak orang yang mengartikan asuransi sebagai pihak yang menanggung semua kerugian yang dialaminya.
Padahal nyatanya tidak demikian. Nah, untuk menghindari segala bentuk kesalahpahaman, bacalah isi polis asuransi mengenai biaya pertanggungan secara saksama, cermat dan teliti.
5. Bawa Bukti Dokumentasi Kerusakan Mobil
Saat mobil Anda mengalami kerusakan akibat kecelakaan, jangan lupa untuk mengambil foto kerusakan mobil tersebut. Foto ini dapat dijadikan sebagai bukti akurat saat mengajukan klaim, sehingga klaim diterima oleh perusahaan asuransi.
Proses pengambilan foto sebaiknya dilakukan sesaat setelah kecelakaan terjadi. Jangan menunda-nunda waktu, jika tidak ingin perusahaan asuransi menduga kerusakan tersebut disengaja oleh Anda sendiri demi mendapatkan biaya pertanggungan dari asuransi.
6. Hindari Bentuk Kerusakan yang Disengaja
Klaim yang Anda ajukan akan segera diperiksa oleh perusahaan asuransi, untuk membuktikan apakah kerusakan tersebut sungguhan atau tidak. Apabila ternyata kerusakan disebabkan oleh unsur kesengajaaan diri sendiri, perusahaan asuransi pasti akan menolak klaim, karena perusahaan tidak mau dirugikan oleh hal-hal yang sifatnya disengaja.
Perusahaan asuransi tidak pernah main-main saat memberikan biaya pertanggungan kepada polis. Jadi, jangan pernah bermaksud untuk menipu daya perusahaan asuransi, jika nama Anda tidak ingin dicap buruk oleh perusahaan.
7. Isi Pengajuan Klaim dengan Benar dan Lengkap
Sebelum mengajukan klaim, Anda perlu mengisi formulir klaim terlebih dahulu. Formulir klaim dapat diunduh melalui situs resmi perusahaan asuransi, atau menghubungi customer service pada alamat e-mail yang dicantumkan.
Isi formulir secara benar dan lengkap sesuai dengan kolom yang diminta di halaman utama formulir. Bawa formulir ini bersamaan dengan dokumen lainnya (KTP, fotokopi SIM, STNK dan lainnya) saat mengajukan klaim asuransi mobil. Datanglah lebih awal untuk menghindari antrean di kantor asuransi.
Jangan Lupa Bayar Premi Asuransi Secara Rutin
Sebagai seorang pemegang polis, Anda memiliki tanggung jawab untuk membayar premi asuransi secara rutin setiap bulan. Hindari terlambat membayar premi, agar perusahaan asuransi tidak menjadikannya sebagai alasan untuk menolak klaim yang Anda ajukan, apalagi jika dokumen yang diserahkan lengkap.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Mengingatkan: Sudahkah Anda Terlindungi Asuransi Perjalanan?
Berita Terkait
-
Tren Baru Asuransi: Program Loyalitas Jadi Daya Tarik, Tawarkan Medical Check-up Gratis
-
Apa Saja Mobil Deddy Corbuzier? Ini Isi Garasinya
-
Bikin Melongo! Penampakan 32 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Noel saat Dipindahkan KPK ke Rupbasan
-
Mayoritas Terus Merugi, Belasan BUMN Asuransi Akan Dipangkas dan Disisakan 3 Saja
-
Pegadaian Syariah vs BSI OTO: Simulasi Kredit Kendaraan Syariah, Pilih Mana yang Lebih Murah?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Honda Stylo 160 Arjuno Akan Dipamerkan di Pameran Modifikasi Jepang
-
MaxDecal Memacu Kreativitas Kustom Kultur Indonesia Lewat Produk Stiker Berkualitas
-
JAECOO Sajikan Pengalaman SUV Premium J8 SHS ARDIS di Pusat Perbelanjaan
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Menggunakan Baterai Swap, Harga Terjangkau!
-
New Honda ADV160 Ditargetkan Terjual Sebanyak 200 Unit Perbulan di Wilayah NTB
-
Pabrik Geely di Purwakarta untuk Kebutuhan Domestik, Tapi Juga Siap Ekspor
-
Motul Meriahkan Kustomfest 2025 dengan Peluncuran Produk Pelumas Terbaru
-
Penampakan Mobil Mercy Ringsek di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Milik Siapa?
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
-
Pebalap Binaan Astra Honda Melesat di IATC Mandalika