Suara.com - Di era modern, asuransi memiliki peran penting dalam kehidupan. Selain melindungi diri sendiri, asuransi juga dapat digunakan untuk melindungi aset pribadi seseorang, seperti properti, kendaraan, atau aset lainnya.
Jadi, apabila mobil mengalami kerusakan, kita dapat mengajukan klaim kepada perusahaan untuk mendapat ganti rugi berupa uang. Sebelum uang pertanggungjawaban diberikan, perusahaan asuransi akan memeriksa spesifikasi kerusakan mobil untuk menghindari segala bentuk kerugian bagi pihak asuransi.
Agar klaim yang diajukan mudah diterima dan disetujui oleh perusahaan asuransi, perhatikan langkah mudah mengajukan klaim asuransi mobil berikut ini, seperti dikutip dari Cermati.com.
1. Bawa Dokumen Penting saat Klaim
Sebelum mengajukan klaim, pastikan dokumen yang diperlukan telah dibawa secara lengkap. Satukan dokumen penting ini dalam satu map agar tidak tercecer dengan dokumen yang lain.
Dokumen yang perlu dibawa biasanya meliputi KTP, fotokopi SIM, fotokopi STNK, formulir klaim asuransi, salinan polis asuransi, serta surat keterangan dari polisi yang menyatakan terjadinya kecelakaan.
Tentu saja, bila Anda membawa dokumen secara lengkap, maka akan diproses dengan cepat pula, sehingga biaya pertanggungjawaban dapat segera cair.
2. Perhatikan Kejadian yang Dikecualikan Asuransi
Asuransi tidak menanggung segala bentuk kerusakan yang menimpa kita. Jadi, perhatikan kejadian-kejadian yang dikecualikan oleh perusahaan asuransi.
Setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda-beda. Maka dari itu, bacalah ketentuan yang ditetapkan oleh asuransi untuk mempermudah Anda saat mengajukan klaim nanti.
Apabila pengajuan klaim ditolak, ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, dokumen yang dibawa tidak lengkap, kedua, klaim yang diajukan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
3. Laporkan Sebelum Masa Tenggang Klaim Habis
Seperti pengajuan klaim untuk asuransi kesehatan, pengajuan klaim asuransi mobil juga memiliki masa tenggang. Pastikan pengajuan klaim tidak lebih dari 3x24 jam setelah kejadian, agar klaim tidak ditolak oleh perusahaan asuransi.
Jika klaim diajukan lebih dari batas yang ditentukan, klaim pasti tidak diproses dan segera ditolak. Makanya, setelah kejadian buruk menimpa mobil Anda, segeralah urus dokumen yang diperlukan agar bisa dibawa saat mengajukan klaim nanti.
4. Memahami Biaya yang Ditanggung oleh Asuransi
Berita Terkait
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Inflasi Medis RI Tembus 17,8 Persen
-
Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan
-
OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG
-
Motor Listrik Apa yang Paling Murah dan Awet? Cek 5 Pilihan Terbaiknya
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Adu Ketangguhan Mobil Listrik Jaecoo J5 vs Byd Atto 1, Mana Paling Kuat dan Bandel?
-
7 Mobil PHEV 7 Seater Termurah di Indonesia: Desain Mewah Berkelas, Kabin Super Luas
-
5 Motor Listrik Roda 3 Tertutup Mirip Mobil, Baterai Bandel Kuat Jarak Jauh
-
BMW Sebut Mobil China Hanya Mengancam Dominasi Merek Jepang dan Korea
-
Nostalgia Mobil Klasik di BMW Group Festival of JOY
-
Yamaha Classy Modifest 2026 Jadi Ajang Adu Kreativitas Modifikasi Fazzio dan Grand Filano
-
Desain Komponen Terdaftar di Indonesia, Inikah Calon Motor Listrik Honda Pengganti EM1?
-
Donald Trump Gandeng Raksasa Otomotif General Motors dan Ford untuk Produksi Senjata Militer
-
5 Motor yang Dulu Dihina Sekarang Langka dan Jadi Buruan Kolektor, Harga Tergoreng Bebas
-
Bocah Dua Tahun Meregang Nyawa, Recall Hyundai Palisade Juga Berlaku di Indonesia?