Suara.com - Ingin mobil listrik seperti apakah? Memilih karya anak bangsa yang dibuat oleh Universitas Budi Luhur bersama Institut Teknologi 10 November Surabaya bernama BLITS, motor listrik Gesits, atau tipe plug-in dengan baterai yang modelnya bisa dijumpai di beberapa negara pelopor mobil listrik?
Tunggu sebentar, karena Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan tengah mematangkan peraturan tentang mobil listrik. Ditargetkan, rancangan peraturan soal mobil listrik tadi akan selesai awal Maret 2019.
Menurut mantan Kepala Staf Kepresidenan ini, masalah yang terjadi sehubungan rancangan peraturan mobil listrik hanya terkait dengan penulisan kalimat-kalimat dalam pasal yang masih kontradiktif.
"Jadi, kami masih membahas beberapa hal teknis tadi, untuk peraturan ini. Tanggal 5 (Maret) kami finalkan. Tadi masalah seputar wording saja. Kalimat-kalimatnya yang ada pasal ini, dan pasal itu masih kontradiktif," jelas Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubda) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menambahkan, bahwa ada beberapa pasal yang akan diubah. Terutama kriteria kendaraan listrik yang harus mengacu pada Undang-undang.
"Soal substansi okay, namun wording mengacu pada regulasi yang sudah ada, yaitu UU 22. Jadi memang tidak boleh bertentangan dengan UU yang menyangkut mobil atau motor listrik, terutama alat-alat uji tipe dan berkala, yang menjadi domain saya. Sehingga harus comply dengan regulasi," imbuh Budi Setiyadi.
Meski demikian, Dirjenhubda memastikan bahwa pada 5 Maret 2019 revisi peraturan tentang mobil listrik akan selesai. Sehingga bisa langsung ditandatagani oleh Presiden.
"Tanggal 5 Maret perubahan ini sudah jadi semua. Tadi disebutkan pihak kementerian supaya membaca semua, dan untuk sesi terakhir pada hari itu. Bila ada masukan dan saran, harus diselesaikan sebelum 5 Maret. Tanggal itu dijadikan sebagai finalisasi," pungkasnya.
Dengan harapan segera diselesaikan peraturan soal mobil listrik, warga Indonesia segera bisa menggunakan kendaraan yang bebas polusi.
Baca Juga: Salut: Diingatkan Warga, Pak Polisi Patuhi Aturan Berlalu-lintas
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
2 Mobil Listrik Desain Sporty untuk Kaum Muda Dinamis, Mana yang Paling Cocok Untukmu?
-
Lampu Lalu Lintas Bakal Punya 1 Warna Baru untuk Atasi Macet Bagi Pengguna Jalan
-
CSI Pastikan Chery J6T Tidak Pakai Inden Karena Sudah Dirakit Lokal
-
4 Spek Wajib Oli Motor Aerox Biar Mesin Nggak Rewel Buat Rider Harian
-
Chery Perluas Jangkauan di Area Jabodetabek Lewat Peresmian Dealer ke 64 di Bekasi
-
Pesona Mitsubishi Grandis: Seharga Calya dan Sigra Bekas, Mesin Ungguli Innova Bensin
-
Modifikasi Fazzio Hybrid Ala Zee JKT48 Dilelang Rp 1,6 Juta di Fazzio Youth Festival 2025
-
Lampu Mobil Kekinian Mulai Terlalu Silau, Komplain Masif Bermunculan
-
Suzuki Satria Anyar Ditargetkan Terjual Ribuan Unit di Tengah Dominasi Motor Skutik
-
Sah! Desain Mobil Huawei Terdaftar di Indonesia, Era Baru Mobil Pintar Dimulai