Suara.com - Ingin mobil listrik seperti apakah? Memilih karya anak bangsa yang dibuat oleh Universitas Budi Luhur bersama Institut Teknologi 10 November Surabaya bernama BLITS, motor listrik Gesits, atau tipe plug-in dengan baterai yang modelnya bisa dijumpai di beberapa negara pelopor mobil listrik?
Tunggu sebentar, karena Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan tengah mematangkan peraturan tentang mobil listrik. Ditargetkan, rancangan peraturan soal mobil listrik tadi akan selesai awal Maret 2019.
Menurut mantan Kepala Staf Kepresidenan ini, masalah yang terjadi sehubungan rancangan peraturan mobil listrik hanya terkait dengan penulisan kalimat-kalimat dalam pasal yang masih kontradiktif.
"Jadi, kami masih membahas beberapa hal teknis tadi, untuk peraturan ini. Tanggal 5 (Maret) kami finalkan. Tadi masalah seputar wording saja. Kalimat-kalimatnya yang ada pasal ini, dan pasal itu masih kontradiktif," jelas Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubda) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menambahkan, bahwa ada beberapa pasal yang akan diubah. Terutama kriteria kendaraan listrik yang harus mengacu pada Undang-undang.
"Soal substansi okay, namun wording mengacu pada regulasi yang sudah ada, yaitu UU 22. Jadi memang tidak boleh bertentangan dengan UU yang menyangkut mobil atau motor listrik, terutama alat-alat uji tipe dan berkala, yang menjadi domain saya. Sehingga harus comply dengan regulasi," imbuh Budi Setiyadi.
Meski demikian, Dirjenhubda memastikan bahwa pada 5 Maret 2019 revisi peraturan tentang mobil listrik akan selesai. Sehingga bisa langsung ditandatagani oleh Presiden.
"Tanggal 5 Maret perubahan ini sudah jadi semua. Tadi disebutkan pihak kementerian supaya membaca semua, dan untuk sesi terakhir pada hari itu. Bila ada masukan dan saran, harus diselesaikan sebelum 5 Maret. Tanggal itu dijadikan sebagai finalisasi," pungkasnya.
Dengan harapan segera diselesaikan peraturan soal mobil listrik, warga Indonesia segera bisa menggunakan kendaraan yang bebas polusi.
Baca Juga: Salut: Diingatkan Warga, Pak Polisi Patuhi Aturan Berlalu-lintas
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
Terkini
-
Cara Kerja Wuling Darion PHEV yang Bisa Jalan Tanpa Bensin
-
Venom Indonesia Terapkan Ekosistem Multimedia dan Audio Terintegrasi untuk Mobil Modern
-
Beli Mobil Toyota Gratis Biaya Servis dan Garansi 6 Tahun di IIMS 2026
-
Terpopuler: Update Harga Destinator Februari 2026, 6 Mobil Hybrid Murah dan Irit untuk Pemula
-
Apakah Sepeda Listrik Boleh Dicuci? Simak Tips yang Tepat!
-
Desain Mirip Range Rover, SUV Mewah XPeng GX Sertakan Fitur AI Setir Otonom
-
Resmi Mengaspal, All New Honda Vario 125 Jawab Penantian 'Sweet Spot' Skuter Matik Warga Jogja
-
Terpopuler: Suzuki XBee Bisa Bikin Honda Brio Tamat? Cek Jodoh Motor buat Gayamu
-
Mitsubishi Destinator Harga Terbaru Februari 2026, Apa Beda Fitur di Tiap Varian?
-
Daihatsu Feroza Berapa CC? Segini Harganya di 2025, Masih Gagah Buat Retro Style!