Suara.com - Ingin mobil listrik seperti apakah? Memilih karya anak bangsa yang dibuat oleh Universitas Budi Luhur bersama Institut Teknologi 10 November Surabaya bernama BLITS, motor listrik Gesits, atau tipe plug-in dengan baterai yang modelnya bisa dijumpai di beberapa negara pelopor mobil listrik?
Tunggu sebentar, karena Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan tengah mematangkan peraturan tentang mobil listrik. Ditargetkan, rancangan peraturan soal mobil listrik tadi akan selesai awal Maret 2019.
Menurut mantan Kepala Staf Kepresidenan ini, masalah yang terjadi sehubungan rancangan peraturan mobil listrik hanya terkait dengan penulisan kalimat-kalimat dalam pasal yang masih kontradiktif.
"Jadi, kami masih membahas beberapa hal teknis tadi, untuk peraturan ini. Tanggal 5 (Maret) kami finalkan. Tadi masalah seputar wording saja. Kalimat-kalimatnya yang ada pasal ini, dan pasal itu masih kontradiktif," jelas Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubda) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menambahkan, bahwa ada beberapa pasal yang akan diubah. Terutama kriteria kendaraan listrik yang harus mengacu pada Undang-undang.
"Soal substansi okay, namun wording mengacu pada regulasi yang sudah ada, yaitu UU 22. Jadi memang tidak boleh bertentangan dengan UU yang menyangkut mobil atau motor listrik, terutama alat-alat uji tipe dan berkala, yang menjadi domain saya. Sehingga harus comply dengan regulasi," imbuh Budi Setiyadi.
Meski demikian, Dirjenhubda memastikan bahwa pada 5 Maret 2019 revisi peraturan tentang mobil listrik akan selesai. Sehingga bisa langsung ditandatagani oleh Presiden.
"Tanggal 5 Maret perubahan ini sudah jadi semua. Tadi disebutkan pihak kementerian supaya membaca semua, dan untuk sesi terakhir pada hari itu. Bila ada masukan dan saran, harus diselesaikan sebelum 5 Maret. Tanggal itu dijadikan sebagai finalisasi," pungkasnya.
Dengan harapan segera diselesaikan peraturan soal mobil listrik, warga Indonesia segera bisa menggunakan kendaraan yang bebas polusi.
Baca Juga: Salut: Diingatkan Warga, Pak Polisi Patuhi Aturan Berlalu-lintas
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Layanan Asisten Darurat Saat Mobil Mogok Sekarang Tersedia 24 Jam
-
5 Rekomendasi Motor Trail Bekas Murah, Siap Temani Petualanganmu
-
Mana Lebih Irit? Xpander Cross atau Destinator, Ini Data Lengkapnya
-
Desain Logo Suzuki Akhirnya Berubah Setelah 22 Tahun
-
Honda Bikers Day 2025 Siap Guncang 4 Pulau, Cek Jadwal dan Lokasi Resminya
-
VF 3 Tegaskan Posisi VinFast Sebagai Salah Satu Pemain Penting Era Kendaraan Listrik
-
Toyota Dorong Industrialisasi di Indonesia, Tak Dijadikan Sekedar Pasar Mobil
-
Honda Bikers Day 2025 Jadi Wadah Persaudaraan Pecinta Sepeda Motor Honda
-
5 Fakta RON 95 Malaysia vs Pertalite Indonesia, Selisih Harganya Mengejutkan
-
3 Fakta Suzuki Madura: Cruiser Gahar ala Harley Davidson, Senama Pulau di Nusantara