Suara.com - Ingin mobil listrik seperti apakah? Memilih karya anak bangsa yang dibuat oleh Universitas Budi Luhur bersama Institut Teknologi 10 November Surabaya bernama BLITS, motor listrik Gesits, atau tipe plug-in dengan baterai yang modelnya bisa dijumpai di beberapa negara pelopor mobil listrik?
Tunggu sebentar, karena Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan tengah mematangkan peraturan tentang mobil listrik. Ditargetkan, rancangan peraturan soal mobil listrik tadi akan selesai awal Maret 2019.
Menurut mantan Kepala Staf Kepresidenan ini, masalah yang terjadi sehubungan rancangan peraturan mobil listrik hanya terkait dengan penulisan kalimat-kalimat dalam pasal yang masih kontradiktif.
"Jadi, kami masih membahas beberapa hal teknis tadi, untuk peraturan ini. Tanggal 5 (Maret) kami finalkan. Tadi masalah seputar wording saja. Kalimat-kalimatnya yang ada pasal ini, dan pasal itu masih kontradiktif," jelas Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubda) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menambahkan, bahwa ada beberapa pasal yang akan diubah. Terutama kriteria kendaraan listrik yang harus mengacu pada Undang-undang.
"Soal substansi okay, namun wording mengacu pada regulasi yang sudah ada, yaitu UU 22. Jadi memang tidak boleh bertentangan dengan UU yang menyangkut mobil atau motor listrik, terutama alat-alat uji tipe dan berkala, yang menjadi domain saya. Sehingga harus comply dengan regulasi," imbuh Budi Setiyadi.
Meski demikian, Dirjenhubda memastikan bahwa pada 5 Maret 2019 revisi peraturan tentang mobil listrik akan selesai. Sehingga bisa langsung ditandatagani oleh Presiden.
"Tanggal 5 Maret perubahan ini sudah jadi semua. Tadi disebutkan pihak kementerian supaya membaca semua, dan untuk sesi terakhir pada hari itu. Bila ada masukan dan saran, harus diselesaikan sebelum 5 Maret. Tanggal itu dijadikan sebagai finalisasi," pungkasnya.
Dengan harapan segera diselesaikan peraturan soal mobil listrik, warga Indonesia segera bisa menggunakan kendaraan yang bebas polusi.
Baca Juga: Salut: Diingatkan Warga, Pak Polisi Patuhi Aturan Berlalu-lintas
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter
-
Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya
-
Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?
-
Honda Resmikan Pabrik Baru di Turki, Ada Apa di Baliknya?
-
Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia
-
Harga Selisih 100 Juta Lebih, Apa Bedanya Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X?
-
5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini
-
10 Mobil 1200cc ke Bawah Irit Bensin dan Murah Pajak: 'Low Cortisol', Anti Kantong Jebol
-
Mobil Harian Harga Mirip Motor 250cc: Mending Hyundai Grand Avega Hatchback, i20, atau Kia Rio?
-
Diam-diam Rilis Versi Mewah: Suzuki Hadirkan Mobil Pekerja Keras Murah, Bisa Jadi Andalan Keluarga