Bisnis / Makro
Senin, 09 Februari 2026 | 12:32 WIB
Jeffrey Hendrik, Hasan Fawzi, Eddy Manindo Harahap dan Samsul Hidayat dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026). [Suara.com/Rina]
Baca 10 detik
  • OJK pada Senin (9/2/2026) menjatuhkan sanksi pada PIPA dan REAL terkait manipulasi harga dan IPO yang merugikan investor.
  • Emiten PIPA didenda Rp1,85 miliar karena mencantumkan aset IPO palsu pada Laporan Keuangan Tahunan 2023.
  • REAL didenda Rp925 juta karena menyalahgunakan dana IPO untuk transaksi material tanpa prosedur keterbukaan informasi.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Senin (9/2/2026), resmi mengumumkan penjatuhan sanksi administratif dan hukum terhadap dua emiten, yakni PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).

Langkah tegas ini diambil menyusul temuan praktik manipulasi harga saham yang telah merugikan banyak investor ritel.

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal OJK, Eddy Manindo Harahap, menegaskan bahwa akar masalah bermula dari proses Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO) yang tidak transparan.

Manipulasi Laporan Keuangan dan Skandal IPO PIPA

Berdasarkan hasil investigasi OJK, emiten berkode saham PIPA terbukti melakukan pelanggaran serius terkait transparansi data keuangan.

OJK menemukan adanya kesalahan material dalam Laporan Keuangan Tahunan 2023, di mana perusahaan mencantumkan pengakuan aset dari dana IPO tanpa didukung bukti yang valid.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi sebagai berikut:

Denda Perusahaan: PIPA diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,85 miliar.

Sanksi Direksi: Jajaran Direksi PIPA periode 2023 dikenai denda tanggung renteng senilai Rp3,36 miliar karena dianggap bertanggung jawab atas penyajian data palsu.

Baca Juga: Free Float BRIS Masih 10 Persen, Bos BSI Akui Jadi Sorotan

Sanksi Auditor: Akuntan Publik yang mengaudit laporan tersebut juga dikenai sanksi administratif karena dinilai gagal menerapkan standar profesional audit.

Pelanggaran Dana IPO oleh REAL

Tak hanya PIPA, emiten PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) juga kedapatan menyalahgunakan dana yang dihimpun dari publik. REAL terbukti menggunakan modal hasil IPO untuk transaksi material tanpa mengikuti prosedur keterbukaan informasi yang sah.

Sanksi untuk REAL meliputi:

Denda Emiten: REAL dikenai sanksi denda sebesar Rp925 juta.

Sanksi Direktur Utama: Direktur Utama REAL periode 2024 dijatuhi denda pribadi sebesar Rp240 juta akibat kelalaian dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola perseroan.

Load More