Suara.com - Korea Selatan baru saja merilis revisi kebijakan atau manajemen otomotif. Disebutkan oleh The Korea Times pada Kamis (4/4/2019) bahwa aturannya kurang-lebih senada dengan Lemon Laws yang diterapkan dalam dunia otomotif Amerika Serikat.
Sebelum berbincang lebih jauh mengenai "hukum lemon", ada baiknya mari mengenali apakah pengertiannya.
Dipetik dari The Indian Times, Lemon Laws adalah undang-undang negara bagian Amrika Serkat yang memberikan semacam ganti rugi bagi pembelian kendaraan, sebagai bentuk dari kompensasi produk yang berulang kali gagal memenuhi standar kualitas dan kinerja. Termasuk dalam kelompok ini adalah jenis-jenis kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan dan sudah bolak-balik kembali ke diler untuk urusan perbaikan di bagian yang sama meski pembeliannya tergolong masih baru.
Produk-produk otomotif yang dimaksud mencakup kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), Sport Utility Vehicle (SUV), truk serta jenis-jenis lainnya.
Bila namanya tersimak unik, mengambil nama buah, mungkin bisa ditilik dari terminologi lemon itu sendiri. Menurut terminologi Amerika Serikat yang dibawa dari salah satu bangsa pendirinya, yaitu Inggris, lemon saat ditilik secara visual tampak begitu menggairahkan. Namun setelah diperas, dan dinikmati, akan meninggalkan sedikit rasa pahit di indera pencecap. Sementara lemon busuk pun, tampak tetap cantik dalam tampilan, sampai diiris, dan menguarkan bau tak sedap.
Sehingga istilah "lemon" sering digunakan untuk menggambarkan kondisi benda-benda otomotif yang memiliki kondisi cacat produksi atau penurunan kualitas. Meski secara visual tidak tampak kekurangan apapun.
Di Amerika Serikat, undang-undang menyatakan bila kendaraan yang dibeli tak memenuhi kriteria seperti seharusnya tertera di garansi, maka wajib dibeli kembali oleh manufakturnya. Sederhananya, adalah proteksi konsumen. Tentu saja untuk penerapannya disertai dengan batasan-batasan atau undang-undang pendukung serta kebijakan terkait.
Beberapa negara yang menerapkan peraturan senada Lemon Laws antara lain adalah Britania Raya, Kanada, Singapura, serta Korea Selatan. Dengan penamaan diselaraskan bahasa pengantar dan kondisinya merujuk pada kebijakan masing-masing negara.
Baca Juga: Waduh, Ini Motor Amphibi atau Motor Selam?
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
Terkini
-
Penyakit Khas Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Wajib Dicek Sebelum Beli
-
All-Out di Negeri Seberang, BYD Siapkan Mobil Khusus untuk Pasar India
-
Sudah Tahu Harga BBM Turun per 4 Februari 2026? Ini Daftar Lengkap Tarif Pertamina hingga Shell Baru
-
Gaji UMR Masih Bisa Beli Motor Baru, Ini Daftar Pilihannya
-
Apa Kekurangan Mobil Bekas Taksi? Intip 5 Rekomendasi yang Pas Mulai Rp35 Jutaan
-
China Larang Penggunaan Handle Pintu Elektronik Mulai 2027, Dampak Faktor Keselamatan
-
Penjualan Mobil Listrik Resmi Geser Dominasi Mobil Bensin
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Adu Wuling Air EV vs BYD Atto 1, Mobil Listrik Mana yang Paling Cocok Buat Antar Anak Sekolah?
-
5 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp50 Juta, Mesin Bandel dan Aman untuk Mudik Jarak Jauh