- SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang berfungsi sebagai perlindungan asuransi kecelakaan kendaraan bermotor.
- Tarif iuran SWDKLLJ bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, dikelola Jasa Raharja untuk santunan korban kecelakaan.
- Keterlambatan pembayaran SWDKLLJ dikenakan sanksi denda 25% sesuai Permenkeu Nomor 16 Tahun 2017.
Suara.com - Saat membayar pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan akan menemukan komponen biaya SWDKLLJ yang tercantum dalam STNK dan wajib dibayarkan setiap tahun. Namun sebenarnya, apa fungsi dan manfaat dari iuran tersebut.
Mengutip laman resmi Daihatsu, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Iuran ini bersifat wajib dan berfungsi sebagai perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas bagi pemilik kendaraan bermotor.
Besaran tarif SWDKLLJ berbeda-beda, tergantung pada jenis dan kapasitas mesin kendaraan. Berikut daftar tarif SWDKLLJ dari setiap kendaraan :
- Kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin 50 cc hingga 250 cc : Rp35.000
- Kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin di atas 250 cc : Rp80.000
- Kendaraan roda empat : Rp153.000
Dana yang terkumpul dari pembayaran SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja dan disalurkan kepada korban kecelakaan lalu lintas atau ahli warisnya. Dengan membayar iuran ini, pemilik kendaraan secara otomatis terdaftar sebagai penerima manfaat asuransi kecelakaan lalu lintas meskipun terjadi keterlambatan pembayaran pajak.
Namun, keterlambatan pembayaran SWDKLLJ akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 25 persen dari tarif SWDKLLJ. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 2.
Selain sebagai perlindungan dasar, SWDKLLJ juga mencakup sejumlah manfaat santunan. Santunan tersebut meliputi biaya perawatan korban kecelakaan, santunan meninggal dunia, hingga bantuan biaya penguburan.
Baca Juga: Apakah STNK Bisa Digadaikan? Pahami Aturannya Sebelum Mengajukan Pinjaman
Besaran santunan yang diberikan antara lain santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta untuk ahli waris. Jika korban tidak memiliki ahli waris, santunan penguburan diberikan sebesar Rp4 juta.
Untuk korban cacat tetap, santunan diberikan sebesar 5 hingga 100 persen dari santunan meninggal dunia, sesuai tingkat cacat. Selain itu, tersedia santunan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu, biaya pertolongan pertama (P3K) sebesar Rp1 juta, serta biaya perawatan kesehatan maksimal Rp20 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Tips Bikin AC Mobil Dingin 'Semriwing': Tak Kepanasan saat Arus Balik Mudik
-
Arus Balik Lebaran 2026 Kapan Dimulai? Pemudik Harus Siap Hadapi Puncaknya
-
Cara Lapor Kecelakaan atau Kendala Mesin di Tol agar Bantuan Cepat Tiba
-
Cara Cek Kondisi Oli Mesin dan Air Radiator Sendiri di Rest Area Saat Mudik dan Balik Lebaran
-
Terpopuler: 7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit, Motor Brebet saat Digas?
-
Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
-
Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang
-
Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota
-
Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global
-
Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran