- SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang berfungsi sebagai perlindungan asuransi kecelakaan kendaraan bermotor.
- Tarif iuran SWDKLLJ bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, dikelola Jasa Raharja untuk santunan korban kecelakaan.
- Keterlambatan pembayaran SWDKLLJ dikenakan sanksi denda 25% sesuai Permenkeu Nomor 16 Tahun 2017.
Suara.com - Saat membayar pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan akan menemukan komponen biaya SWDKLLJ yang tercantum dalam STNK dan wajib dibayarkan setiap tahun. Namun sebenarnya, apa fungsi dan manfaat dari iuran tersebut.
Mengutip laman resmi Daihatsu, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Iuran ini bersifat wajib dan berfungsi sebagai perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas bagi pemilik kendaraan bermotor.
Besaran tarif SWDKLLJ berbeda-beda, tergantung pada jenis dan kapasitas mesin kendaraan. Berikut daftar tarif SWDKLLJ dari setiap kendaraan :
- Kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin 50 cc hingga 250 cc : Rp35.000
- Kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin di atas 250 cc : Rp80.000
- Kendaraan roda empat : Rp153.000
Dana yang terkumpul dari pembayaran SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja dan disalurkan kepada korban kecelakaan lalu lintas atau ahli warisnya. Dengan membayar iuran ini, pemilik kendaraan secara otomatis terdaftar sebagai penerima manfaat asuransi kecelakaan lalu lintas meskipun terjadi keterlambatan pembayaran pajak.
Namun, keterlambatan pembayaran SWDKLLJ akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 25 persen dari tarif SWDKLLJ. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 2.
Selain sebagai perlindungan dasar, SWDKLLJ juga mencakup sejumlah manfaat santunan. Santunan tersebut meliputi biaya perawatan korban kecelakaan, santunan meninggal dunia, hingga bantuan biaya penguburan.
Baca Juga: Apakah STNK Bisa Digadaikan? Pahami Aturannya Sebelum Mengajukan Pinjaman
Besaran santunan yang diberikan antara lain santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta untuk ahli waris. Jika korban tidak memiliki ahli waris, santunan penguburan diberikan sebesar Rp4 juta.
Untuk korban cacat tetap, santunan diberikan sebesar 5 hingga 100 persen dari santunan meninggal dunia, sesuai tingkat cacat. Selain itu, tersedia santunan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu, biaya pertolongan pertama (P3K) sebesar Rp1 juta, serta biaya perawatan kesehatan maksimal Rp20 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
-
Indomobil Boyong Mobil Listrik Leapmotor B10 ke GIIAS 2026, Langsung Dirakit Lokal
-
Harga Honda ADV 160 Baru vs Aprilia SR GT 200 Bekas Selisih Tipis, Mana yang Lebih Layak Dilirik?
-
Tips Aman Touring Motor Lintas Pulau Tanpa Kendala, Lakukan Persiapan di Bengkel Resmi
-
Daftar 25 Mobil Listrik Berbaterai Nikel di Indonesia, Dapat Insentif Lebih Besar dari Pemerintah
-
Penantang CB150X dari Yamaha Tebar Pesona: Kebal Bioetanol, Harganya Segini
-
7 Mobil Diesel Irit Solar, Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM Pertamina
-
Kolaborasi Raksasa Otomotif Jepang Bikin Skuter Hidrogen Tandingan Motor Listrik Baterai
-
Harga Yamaha XSR155 Bekas Tinggal Segini 'In This Economy', Waktunya Serok atau Skip?
-
Strategi Baru Pemerintah Dorong Mobil Listrik Baterai Nikel Lewat Subsidi PPN Besar