Suara.com - Tak jarang menggunakan layanan jasa pengantaran point to point daring atau lebih dikenal sebagai ojek online atau ojol, ada hal baru bisa dijumpai. Yaitu menyoal tarif. Seperti jarak 15,9 km yang biasanya dikenai Rp 32.000 di luar jam sibuk, atau Rp 35.000 di peak hours, kini tertera Rp 40.000 di luar peak hours. Rupanya ada yang baru di soal tarif.
Hal ini memang sudah dipaparkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mulai 1 Mei 2019 secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan ini menjadi pedoman bagi ojol yang beroperasi di Indonesia.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya juga memberlakukan Keputusan Menteri 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Hal itulah dasar perhitungan tarif ojol bagi pengemudi dan penumpang.
"Dengan dasar itu, kami memberikan sebuah payung hukum bagi operasional ojol, terutama berkaitan dengan safety. Karena kita tahu bahwa safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," papar Budi Karya Sumadi, saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
Menhub menyatakan pula, pemberlakuan dua aturan tadi akan dilakukan di lima kota Tanah Air, antara lain Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar. Lantas hasilnya akan dievaluasi selama satu minggu.
"Apa yang kami lakukan ini akan dievaluasi setelah satu minggu. Dalam satu minggu mendatang, setelah ada masukan-masukan kami akan bertemu untuk memberikan suatu respon bagi evaluasi itu," tukasnya.
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menambahkan, dua aturan ini telah disusun dengan melibatkan semua unsur pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, perusahaan, hingga pengemudi, serta pengguna ojol sendiri.
"Kami sangat berharap, selain apa yang sudah diputuskan, pengemudi terutama dari Go-Jek dan Grab bisa dilindungi dari sisi keselamatan dan kesejahteraan," pungkas Budi Setiyadi.
Sebagai catatan, inilah tiga zona biaya jasa ojol yang menggunakan tarif batas atas dan bawah:
Zona I: Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona II: Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km.
Selain itu, biaya jasa minimal dihitung sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Berita Terkait
-
Mengapa Danantara Berani Investasi di Saham Gocap Milik GOTO? Apa Untungnya?
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Irit Kebangetan: Motor 'Pekerja Keras' Honda Ini Tembus 59 Km/L Mulai 18 Jutaan, Pas Buat Ojol
-
Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL
-
KPK Kembali Periksa Staf Ahli Eks Menhub, Dalami Peran di Kasus Rel Kereta
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Viral Wuling Binguo Hangus Terbakar saat Sedang Parkir
-
Krisis Keuangan Nissan Picu PHK Massal Hingga Potensi Serahkan Jalur Produksi ke Brand China
-
4 Pilihan Motor Listrik Honda Mei 2026, Jawab Masalah Harga BBM yang Makin Meroket
-
Imut tapi Gesit: City Car Irit BBM Rakitan Korea Kini Cuma 50 Jutaan, Pas Buat Emak-emak
-
Servis Mobil Pakai Oli TOP 1 Kini Bisa Dapat Poin GarudaMiles Gratis
-
Cek Harga BYD Atto 1 Bekas Mei 2026: Beli Sekarang Auto Cuan
-
Pajak Nol Persen dan Bebas Ganjil Genal Pemilik Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut
-
Harga BBM Diesel Mencekik, Toyota Siapkan Senjata Rahasia untuk Fortuner?
-
Berapa Lama Cas Motor Listrik dari 0 Sampai 100 Persen? Ini Estimasinya
-
Jangan Keliru, Denda Tak Punya SIM dan Lupa Membawa Ternyata Beda