Suara.com - Tak jarang menggunakan layanan jasa pengantaran point to point daring atau lebih dikenal sebagai ojek online atau ojol, ada hal baru bisa dijumpai. Yaitu menyoal tarif. Seperti jarak 15,9 km yang biasanya dikenai Rp 32.000 di luar jam sibuk, atau Rp 35.000 di peak hours, kini tertera Rp 40.000 di luar peak hours. Rupanya ada yang baru di soal tarif.
Hal ini memang sudah dipaparkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mulai 1 Mei 2019 secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan ini menjadi pedoman bagi ojol yang beroperasi di Indonesia.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya juga memberlakukan Keputusan Menteri 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Hal itulah dasar perhitungan tarif ojol bagi pengemudi dan penumpang.
"Dengan dasar itu, kami memberikan sebuah payung hukum bagi operasional ojol, terutama berkaitan dengan safety. Karena kita tahu bahwa safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," papar Budi Karya Sumadi, saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
Menhub menyatakan pula, pemberlakuan dua aturan tadi akan dilakukan di lima kota Tanah Air, antara lain Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar. Lantas hasilnya akan dievaluasi selama satu minggu.
"Apa yang kami lakukan ini akan dievaluasi setelah satu minggu. Dalam satu minggu mendatang, setelah ada masukan-masukan kami akan bertemu untuk memberikan suatu respon bagi evaluasi itu," tukasnya.
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menambahkan, dua aturan ini telah disusun dengan melibatkan semua unsur pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, perusahaan, hingga pengemudi, serta pengguna ojol sendiri.
"Kami sangat berharap, selain apa yang sudah diputuskan, pengemudi terutama dari Go-Jek dan Grab bisa dilindungi dari sisi keselamatan dan kesejahteraan," pungkas Budi Setiyadi.
Sebagai catatan, inilah tiga zona biaya jasa ojol yang menggunakan tarif batas atas dan bawah:
Zona I: Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona II: Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km.
Selain itu, biaya jasa minimal dihitung sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Berita Terkait
-
Era Baru Ojol Dimulai! Grab, ALVA dan AIZEN Turunkan 250 Motor Listrik N3, Isi Baterai Secepat Kilat
-
Kemenhub Proyeksikan 119,5 Juta Orang Wara-wiri pada Nataru
-
Merak Macet, Menhub: Itu Gara-gara Gelombang Tinggi, Harap Dipahami
-
5 HP Murah Baterai Awet Harga Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Driver Ojol
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan Baterai 6.000 mAh, Cocok bagi Pekerja Lapangan dan Ojek Online
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025