Suara.com - Anda yang akan mudik menggunakan mobil di musim libur Lebaran 2019 mungkin sedang mempertimbangkan untuk memasang roof box karena akan membawa banyak barang.
Tetapi tahukah Anda, memasang roof box di atap mobil ada aturan hukumnya.
Seorang Anggota Regident Ranmor Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang roof box semua seperti ada dalam Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat," ujar petugas tersebut saat dihubungi oleh Antara, Sabtu (19/5/2019).
Menurut dia, apa pun yang merubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yang menyebabkan bobot bertambah adalah melanggar aturan, yang berpotensi dikenakan sanksi berupa tilang.
"Peraturan ini sudah ada dari 2009, cuma memang baru digalakkan sekarang ini," ungkapnya.
Selain penambahan roof box hasil mofifikasi pemilik, sebagian kendaraan yang beredar di Indonesia sudah dilengkapi rooftrack yang sudah bersertifikasi, sehingga aman digunakan.
"Hal ini jelas tidak melanggar undang-undang yang saya sebutkan di atas karena sudah jelas ada sertifikasinya dari ATPM itu sendiri," lanjutnya.
Jika pengguna kendaraan ingin mengubah atau memodifikasi kendaraannya dengan menambahkan roofbox untuk mengangkut beban lebih maka sebaiknya mengajukan sertifikasi.
Lebih lanjut ia menyarankan saat mudik atau berpergian jauh harap diperhintungkan matang-matang tentang barang apa saja yang akan dibawa sehingga tidak harus memasang roof box.
"Pengendara harus lebih bijak dalam mengambil keputusan terutama dalam modifikasi kendaraan mereka," tegasnya.
Berkendara dengan mengangkut daya yang berlebih bisa membahayakan pengendara dan penumpangnya. Sebagai pengendara yang baik juga harus menghargai undang-undang yang sudah diberlakukan.
Berita Terkait
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Promo Nonton Bioskop Spesial Lebaran, Dapat Cashback hingga Beli 1 Gratis 1 Tiket
-
Ramadan Berlalu, Lebaran Usai: Bagaimana Merawat Makna Fitri di Tengah Kesibukan Sehari-hari
-
7 Tips Bersih-Bersih Rumah setelah Mudik, Dijamin Langsung Rapi dalam Sehari
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Jeep, SUV Tangguh Ramah Lingkungan
-
6 Mobil Keluarga Murah untuk Pekerja Gaji Rp3 Juta, 7 Seater dan Irit BBM
-
Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik
-
Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026
-
5 Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater untuk Jangka Panjang
-
Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Termurah di Indonesia 2026
-
Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati di Indonesia Februari 2026
-
Media Italia Terpukau Aksi Veda Ega Pratama di Moto3 Brasil, Cepat dan Tanpa Takut