Suara.com - Anda yang akan mudik menggunakan mobil di musim libur Lebaran 2019 mungkin sedang mempertimbangkan untuk memasang roof box karena akan membawa banyak barang.
Tetapi tahukah Anda, memasang roof box di atap mobil ada aturan hukumnya.
Seorang Anggota Regident Ranmor Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang roof box semua seperti ada dalam Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat," ujar petugas tersebut saat dihubungi oleh Antara, Sabtu (19/5/2019).
Menurut dia, apa pun yang merubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yang menyebabkan bobot bertambah adalah melanggar aturan, yang berpotensi dikenakan sanksi berupa tilang.
"Peraturan ini sudah ada dari 2009, cuma memang baru digalakkan sekarang ini," ungkapnya.
Selain penambahan roof box hasil mofifikasi pemilik, sebagian kendaraan yang beredar di Indonesia sudah dilengkapi rooftrack yang sudah bersertifikasi, sehingga aman digunakan.
"Hal ini jelas tidak melanggar undang-undang yang saya sebutkan di atas karena sudah jelas ada sertifikasinya dari ATPM itu sendiri," lanjutnya.
Jika pengguna kendaraan ingin mengubah atau memodifikasi kendaraannya dengan menambahkan roofbox untuk mengangkut beban lebih maka sebaiknya mengajukan sertifikasi.
Lebih lanjut ia menyarankan saat mudik atau berpergian jauh harap diperhintungkan matang-matang tentang barang apa saja yang akan dibawa sehingga tidak harus memasang roof box.
"Pengendara harus lebih bijak dalam mengambil keputusan terutama dalam modifikasi kendaraan mereka," tegasnya.
Berkendara dengan mengangkut daya yang berlebih bisa membahayakan pengendara dan penumpangnya. Sebagai pengendara yang baik juga harus menghargai undang-undang yang sudah diberlakukan.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Model Gamis Simple Tapi Mewah untuk Lebaran Idul Fitri 2026
-
Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Segera Dibuka: Cek Jadwal, Link dan Cara Daftarnya
-
5 Rekomendasi Model Baju Lebaran 2026 Wanita, Tampil Anggun di Hari Raya
-
Kapan Mulai Cuti Bersama Lebaran 2026? Ini Aturan Resminya
-
Analisis Film Lebaran 2026, Mampukah Na Willa Mengulang Kesuksesan Fenomenal Jumbo?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Isi Bensin Full Tank Jadi Lebih Hemat? Ini Harga Pertamax Terbaru Februari 2026
-
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
-
V-KOOL Hadirkan Perlindungan Bodi Mobil PPF Luxor Diamond di Ajang IIMS 2026
-
Pacifiic Bike Bawa Jajaran Sepeda Motor Listrik Baru dan Umumkan Aktivitas Ekspor di IIMS 2026
-
1 Unit Suzuki eVitara Bisa Dapat 3 Unit BYD Atto 1, Apa yang Bikin Istimewa?
-
Bisa Bikin Honda Brio Tamat? Intip Spesifikasi dan Fitur Suzuki XBee yang Dipajang di IIMS 2026
-
Ancaman Baru MPV Premium, GAC Perkenalkan Produk Hybrid 7 Penumpang di IIMS 2026
-
Honda di IIMS 2026, All New Vario 125 Jadi Sorotan Utama
-
Harga Saling Sikut, Mending Toyota Yaris 2015 atau Honda Jazz 2015?
-
Banderol Mepet Mending Veloz Hybrid atau Rush? Ini Harga Mobil Toyota Terbaru Februari 2026