Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Rabu (24/7/2019), mengungkapkan bahwa aturan pemerintah terkait mobil listrik yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) segera diterbitkan dalam pekan ini.
"Minggu ini Presiden (Joko Widodo) akan menandatangani dan akan meluncuurkan dua policy industri otomotif yang sangat penting," ujar Sri Mulyani dalam seminar Gaikindo International Automotive Confrence di sela pameran GIIAS 2019 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Rabu (24/7/2019).
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, Perpres dan PP terkait mobil listrik akan disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat, karena rancangan aturan tersebut telah disepakati oleh Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menko Perekonomian dan Menko Maritim.
"Karena seluruh menteri sudah menyepakati dan menandatangani. Jadi saya yakin Bapak Presiden akan mengeluarkannya. Sudah diformulasikan bersama. Nanti Bapak Presiden kalau keluar baru akan menjelaskan semuanya," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani melanjutkan Peraturan Presiden akan mengatur percepataan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi. Sementara Peraturan Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, akan mengatur terkait pajak, klasifikasi, dan emisi.
Dengan segera terbitnya Perpres ini, jelas Sri Mulyani, maka industri kendaraan listrik segera memiliki payung hukum untuk berkembang di Indonesia.
Berita Terkait
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun
-
Mobil Listrik dan Mobil Hybrid Perlu Radiator Coolant Khusus Agar Tidak Overheat
-
Cuma Segelintir, Ini Deretan Mobil Listrik dengan Baterai Nikel di Indonesia
-
Terpopuler: Kompetitor Beringas Siap Libas R15, Motor Listrik BGN Jadi Sorotan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri
-
Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?