Suara.com - Langit yang bebas dari polusi adalah dambaan menuju terciptanya hidup sehat. Napas pun tak perlu tersengal akibat zat-zat pembawa polutan ikut terhirup masuk ke dalam paru-paru. Well, salah satu penyumbang materi polusi udara ini, tak lain dan tak bukan adalah kendaraan bermotor.
Dikutip dari kantor berita Antara, Ubaidillah, pengamat lingkungan dari Jakarta Urban Coallition mengatakan bahwa uji emisi kendaraan mutlak dilakukan di wilayah DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan polusi udara tadi.
"Seharusnya karena kualitas udara sudah memprihatinkan, uji emisi mutlak dipenuhi, dan disertai sanksi hukumnya. Semua harus mengikuti uji emisi," demikian papar Ubaidillah di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (1/8/2019).
Ubaidillah menyebut hal ini semestinya menjadi kewajiban seperti tertera dalam mandat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Menurutnya, sumber pencemaran udara dari aktivitas kawasan industri dan lalu lintas di luar Jakarta juga turut andil dalam membawa dampak polusi. Akan tetapi, dampak polusi di kawasan industri di dalam Kota Jakarta juga tidak boleh diabaikan.
"Terutama di pesisir Jakarta Utara, mulai kawasan Kamal Muara sampai Cililitan pasti mengeluarkan emisi yang sangat besar. Kalau menyalahkan daerah lain tentu tidak bisa asumsi, harus penelitian lebih lanjut," ujar akademisi asal Universitas Negeri Jakarta ini.
Hasil pemantauan terkini oleh sejumlah lembaga atau institusi yang mengatasnamakan peneliti kualitas udara, menurut Ubaidillah, memiliki dampak bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Melalui hasil pemantauan tadi, bisa tercemin Pemprov DKI Jakarta kurang memperhatikan pendeteksian di lokasi-lokasi yang kualitasnya udaranya buruk.
"Ini sebagai peringatan untuk Pemprov DKI Jakarta agar memperhatikan kualitas udara, karena masyarakat berhak mendapatkan udara yang bersih dan sehat," tandasnya.
Baca Juga: Penjualan Toyota di GIIAS 2019 Masih Ditopang Model Lama
Di samping itu, Ubaidillah berharap lembaga atau institusi yang mengeluarkan data terkini terhadap pencemaran udara lebih terbuka dalam kegiatan pemantauan dan teknologi yang digunakan. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui, seberapa besar validitas dan reabilitas hasil ini untuk mendukung aktivitas mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
5 Mobil Paling Irit Biaya Servis, Sparepart Melimpah dan Ringan Buat Harian
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Layanan Purna Jual Topang Bisnis Auto2000 di Tengah Lesunya Penjualan Mobil Baru
-
140 Tahun Mercedes-Benz: Dari Mobil Pertama Dunia Sampai Jejak Awal di Indonesia
-
Auto2000 Kantongi Ribuan Unit Pemesanan Veloz Hybrid Meski Belum Ada Harga Resmi
-
5 Tanda Kampas Kopling Mobil Habis, Jangan Paksa Jalan Tanjakan
-
Sinyal Kehadiran Denza B5 di Indonesia Semakin Dekat, Debut di IIMS 2026 ?
-
Berapa Harga Isuzu Panther Bekas? Berikut 9 Pilihannya Mulai Rp 70 Juta
-
Penyakit Khas Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Wajib Dicek Sebelum Beli
-
All-Out di Negeri Seberang, BYD Siapkan Mobil Khusus untuk Pasar India