Suara.com - Era kendaraan berbahan bakar non-emisi atau berbahan bakar listrik di Indonesia semakin mendekati realisasi. Pekan silam (5/8/2019), Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang mobil listrik. Kini, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan aturan main atau regulasi penggunaannya.
Sedangkan Importir Umum (IU) juga sudah ancang-ancang membuka kesempatan bagi para peminat untuk mobil listrik ini.
Dikutip dari kantor berita Antara, Polda Metro Jaya telah menerbitkan regulasi terkait kendaraan listrik yang diperbolehkan beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Ajun Komisaris Besar Polisi Sumardji, Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (13/8/2019) menyatakan bahwa telah ada ketetapan untuk mengatur persyaratan operasional kendaraan bermotor bertenaga listrik.
Sebelum mendapatkan izin operasi, mobil listrik harus didaftarkan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dan wajib memenuhi empat syarat pendaftaran.
Yaitu:
1. Dokumen Importasi atau Asal Usul Kendaraan. Dokumen ini diterbitkan oleh Dirjen Bea Cukai Kemenkeu apabila kendaraan masuk kategori Built Up.
2. Dokumen Laik Jalan berupa Surat Registrasi Uji Tipe yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
3. Dokumen Tanda Pendaftaran Tipe yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Pesanan Tembus Seribu Unit, Gesits Paling Cepat Dikirimkan Juni 2019
4. Dokumen Indentitas Perorangan/Badan Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, contohnya KTP, SIUP, NPWP dan sebagainya.
Dikatakan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Sumardji, "Apabila persyaratan utama itu sudah dilengkapi, maka Polri bisa mendaftarkan baik kendaraan bermotor penggerak mesin maupun penggerak listrik."
Sedangkan mengenai sepeda listrik maupun motor listrik, ia mengatakan, tafsiran atau definisi yang diperkenankan beroperasi di jalan sepenuhnya ada di tangan stakeholder terkait.
"Sepeda listrik ataupun motor listrik itu sangat tergantung pemahaman dan tafsiran Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan. Polri ada di hilir. Jadi ini berhubungan dengan instansi terkait atau stake holder," jelasnya,
Ia juga menambahkan saat ini sudah ada sejumlah regulasi terkait kendaraan bermotor dengan penggerak listrik yakni, Pasal 64 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Kemudian dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Di sini, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa setiap Kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, salah satunya terdiri atas susunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Mobil Ditinggal Liburan? Lakukan 7 Trik Ini agar Tidak Mogok dan Hemat Biaya Servis Jutaan
-
SIM Mati Pas Libur Natal? Urus Tanggal Ini, Dijamin Bebas Tes Teori dan Praktik
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan, Body Gagah dan Suku Cadang Melimpah
-
4 Fitur Utama Wuling Xingguang 560: SUV Rp 140 Jutaan dengan Teknologi Canggih
-
Cek Daftar 10 Kendaraan Paling Sering Dicuri Maling, Honda Mendominasi
-
YIMM Konfirmasi Stop Penjualan Yamaha Vixion R Tahun Ini
-
Hyundai Stargazer Cartenz Sekarang Punya Fitur Anti Macet
-
Hyundai Siapkan Dua Mobil Baru Pengganti IONIQ 9 di Awal Tahun
-
Siap Ajak Keluarga Jalan-Jalan! Avanza Veloz Bekas Ini Harganya Terjun Bebas, Pajak Murah Meriah
-
5 Model Honda Astrea Bekas Budget Rp5 juta, Performa Jempolan untuk Harian