Suara.com - Saat di lampu lalu lintas, cukup banyak pengendara yang membunyikan klakson sesaat sebelum lampu hijau. Aksi seperti ini tak begitu disenangi karena dianggap bising dan terlihat jadi tidak sabaran. Mungkin itu yang dialami pria dengan jaket, yang berisi menyindir pengendara yang suka bunyikan klakson sembarangan.
Membunyikan klakson tidak bisa sembarangan, karena diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 39.
Pasal 39 menyebutkan "Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi,"
Lewat jejaring Facebook, warganet bernama Arwan mengunggah foto di sebuah lampu merah. Pada foto tersebut terlihat tulisan di belakang jaket yang dikenakan seorang pembonceng.
Dengan agak serampangan, tulisan tersebut bertuliskan "Tan... Tin... Tan... Tin... Matam* As*,"
Sebetulnya tulisan yang ada di belakang jaket pembonceng itu malah dengan keras memaki pengendara yang suka membunyikan klakson sembarangan.
Diketahui kejadian tersebut berada di salah satu persimpangan di dalam kota Jogja. Dan banyak warganet yang merasa terwakili dengan tulisan yang ada di belakang jaket pembonceng tersebut.
"Sangat berguna untuk warga Jabodetabek mbah," komentar Ridho Sadillah.
"Nggak aneh sih, kalo lampu belum hijau udah tan-tin-tan-tin aja." Ujar Rienky.
Baca Juga: Disebut Tak Bisa Naik Motor? Ternyata BJ Habibie Punya Moge Ratusan Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155
-
Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV
-
Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia