Suara.com - Saat di lampu lalu lintas, cukup banyak pengendara yang membunyikan klakson sesaat sebelum lampu hijau. Aksi seperti ini tak begitu disenangi karena dianggap bising dan terlihat jadi tidak sabaran. Mungkin itu yang dialami pria dengan jaket, yang berisi menyindir pengendara yang suka bunyikan klakson sembarangan.
Membunyikan klakson tidak bisa sembarangan, karena diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 39.
Pasal 39 menyebutkan "Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi,"
Lewat jejaring Facebook, warganet bernama Arwan mengunggah foto di sebuah lampu merah. Pada foto tersebut terlihat tulisan di belakang jaket yang dikenakan seorang pembonceng.
Dengan agak serampangan, tulisan tersebut bertuliskan "Tan... Tin... Tan... Tin... Matam* As*,"
Sebetulnya tulisan yang ada di belakang jaket pembonceng itu malah dengan keras memaki pengendara yang suka membunyikan klakson sembarangan.
Diketahui kejadian tersebut berada di salah satu persimpangan di dalam kota Jogja. Dan banyak warganet yang merasa terwakili dengan tulisan yang ada di belakang jaket pembonceng tersebut.
"Sangat berguna untuk warga Jabodetabek mbah," komentar Ridho Sadillah.
"Nggak aneh sih, kalo lampu belum hijau udah tan-tin-tan-tin aja." Ujar Rienky.
Baca Juga: Disebut Tak Bisa Naik Motor? Ternyata BJ Habibie Punya Moge Ratusan Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
5 Mobil Bekas 'Raja' Diesel Matic di Bawah Rp100 Juta, Mesin Bandel Irit Bahan Bakar
-
3 Motor Listrik Mirip Honda Scoopy Harga di Bawah 15 Juta, Nyaman dan Irit
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater untuk Mudik Libur Nataru
-
Kolaborasi Lini TIGGO & 2 Robot Cerdas AiMOGA Awali Perjuangan Para-Atlet di AYPG 2025
-
Hyundai Ioniq 9 Siap Masuk Indonesia, Jarak Tempuh Tembus 620 Kilometer
-
Turun Jauh, Kini Lebih Murah dari Vario: Berapa Harga Motor Bekas Yamaha XSR 155?
-
5 Motor Bekas yang Cocok untuk Pekerja Usia 30 Tahunan: Kencang, Harga Mulai Rp5 Jutaan
-
Sebelum Jatuh Hati sama Honda HR-V: Simak Dulu Harga Mobil Bekas Lengkap dengan Pajak dan Ongkos BBM
-
Sebanyak 30 Persen Oli Motor yang Beredar Dipasaran Ternyata Oli Palsu
-
5 Motor Matic untuk Touring dengan Jok Empuk dan Suspensi Nyaman