Suara.com - Cukup banyak pemilik mobil yang memodifikasi lampu, baik lampu utama maupun lampu rem agar lebih terang. Namun jika terlalu terang, selain membahayakan (menyilaukan) pengendara di belakangnya, juga bisa dianggap seperti tempat karaoke, lho. Seperti yang dialami pemobil ini.
Lewat jejaring Facebook, seorang warganet bernama Gibran Hary mengunggah foto mobil Wuling Confero warna putih yang menambahkan aksesori berupa lampu warna biru di bagian belakang.
Lampu ini aktif bersamaan dengan lampu rem, jadi ketika pedal rem diinjak lampu biru yang menyilaukan ini juga ikut menyala.
Gibran pun menyindir pemobil yang menggunakan lampu aksesori yang menyilaukan, dengan menyebut mirip tempat karaoke.
"Tak kirain silau banyak lampu tempat karaoke atau diskotik, eh nggak tahunya lampu stop rem Wuling. Mata Saya jadi silau," katanya.
Pada foto unggahan tersebut, terlihat ada enam buah lampu warna biru yang ada di bagian atas kaca mobil.
Pendaran lampu tersebut memang cukup menyilaukan.
Perlu diketahui, menggunakan lampu aksesori yang menyilaukan adalah perbuatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pada pasal 58 UULLAJ disebutkan "Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas,"
Baca Juga: Alami 3 Tanda Ini, Waspada Rusaknya Busi Mobil
Subbab Pasal demi pasal pun menelaskan "Yang dimaksud dengan 'perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas' adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yangdapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan,"
Sementara pada Pasal 279 dikatakan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (lima ratus ribu rupiah),"
Juga dijelaskan pada Pasal 26, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan "Lampu rem, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, selain sepeda motor harus memenuhi persyaratan: (a) berjumlah paling sedikit 2 (dua) buah; (b) mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi pengguna jalan lain; dan (c) dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter."
Warganet pun turut mengomentari penggunaan lampu aksesori warna biru yang ada di belakang mobil Wuling Confero tersebut.
"Daripada taruh di belakang lebih mending buat lampu kolong, ada manfaatnya. Sebagai penghias, dan sebagai penerang saat gelap dan jalan mepet. Misal di jalan sempit dan papasan dengan mobil dan liat spion ke bawah pasti gelap, kita bisa manfaatin lampu kolong untuk nerangin jalan bawah belakang atau tengah yang mepet, biar kelihatan di spion," kata Nouval.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Tahta Mobil Terlaris Maret 2026 dari Innova Hampir Direnggut, Intip Pesona Spek dan Harga Jaecoo J5
-
iCAR V23 Usung Chip Snapdragon 8155 untuk Sensasi Berkendara yang Lebih Responsif
-
Terungkap Alasan Harga Mobil Baru di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari Negara Tetangga
-
Penjualan Mobil di Indonesia Januari hingga Maret 2026: Jepang vs China Panas, Korsel Terlibas
-
Kejutan, Penjualan Mobil Polytron Ungguli Brand Ternama Korea, Jepang dan Eropa
-
7 Pilihan Mobil Listrik 3 Baris Terbaik untuk Keluarga, Kabin Lega dan Nyaman
-
Ambisi Chery Menggeser Dominasi Global Lewat Kolaborasi Teknologi Bukan Sekadar 'Perang Harga'
-
5 Sepeda Listrik Rp3 Jutaan: Performa Tangguh Serasa Naik Motor
-
Benarkah Beli Mobil Mewah Tahun Tua Cuma Bikin Susah? Simak Deretan Faktanya
-
5 Motor Listrik Bekas Jarak Tempuh Jauh, Torsi Besar Cocok untuk Tanjakan