Suara.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda perlu diperbaharui karena hampir habis masa berlakunya? Selain mendatangi Samsat, ada layanan efisien yang bisa dimanfaatkan, yaitu layanan SIM Keliling.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, memfasilitasi layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi pada Selasa (8/10/2019).
Berdasarkan laman resmi Twitter milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro, tersedia lima titik lokasi SIM Keliling tersebar di beberapa wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Hadirnya layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya adalah n upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara atau mengemudi.
Sebelum bertolak mengurus layanan menggunakan fasilitas SIM Keliling, pemohon SIM mesti menyiapkan persyaratan yang diminta untuk perpanjangan SIM. Yaitu: fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi,
bukti cek kesehatan, serta mengisi formulir permohonan.
Dan sebagai catatan, layanan bus Simling atau SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Sementara untuk SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Layanan bus Simling mulai beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, dan inilah kelima lokasinya:
- Jakarta Pusat: Setmilpres Sekneg Jalan Veteran.
- Jakarta Barat: Mal Ciputra Grogol.
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
- Jakarta Utara: depan Polsubsektor BPL Pluit, Jembatan 3.
Baca Juga: 5 Best Berita Otomotif Pagi: Mobil Patroli Sangar, Koleksi Ketua DPR
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Menapaki Jalan Berlumpur hingga Pelosok Desa, Mantri BRI Menjadi Penggerak Ekonomi Rakyat
-
5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
-
6 Cara Mencuci Sepatu Suede yang Benar, agar Tidak Kusam dan "Botak"
-
Animal Farm dan Cermin Politik Modern: Saat Kesetaraan Hanya Menjadi Slogan
-
Dari Medan Berlumpur hingga Desa Terpencil, Mantri BRI Hadir Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan
-
GeForce RTX 3060 Hidup Kembali, GPU 12GB untuk Gaming 1080p dan AI Lokal
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Sitaan Fantastis di Kasus Korupsi Terbaru, Sejauh Mana Urgensi RUU Perampasan Aset?
-
Banyak Penyalahgunaan! Zulhas Minta Sebulan Bereskan MBG Sebelum Lapor Prabowo
-
Rupiah Betah di Level Rp18.000 per Dolar AS