Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengapresiasi aksi nekat Bripka Eka Setiawan yang menghalau pelanggar lalu lintas dengan cara menemplok di kap mesin mobil yang dikendarai sopir berinisial TPD.
Meski diapresiasi, Kapolda mengimbau aksi tersebut tidak diikuti anggota polisi lainnya karena berbahaya dan bisa berisiko mengalami kecelakaan.
"Kapolda menyampaikan apresiasi, tapi jangan diulangi lagi, itu rawan. Kemudian kepada anggota yang lain jangan diikuti ya, karena itu kalau misalnya tidak kuat tanganya ketika dilakukan pengereman mendadak oleh pelaku, itu bisa jatuh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (17/9/2019).
Tindakan menemplok Bripka Eka di kap mobil bak aksi spiderman itu pun sempat terekam kamera ponsel dan viral di dunia maya.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Atas keberanian polantas tersebut, Kapolda pun telah memberika penghargaan kepada Bripka Eka. Nantinya, pemberian penghargaan akan dikoordinasikan dengan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya. Kekinian, kata Argo, pihaknya sedang berdiskusi ihwal penghargaan yang akan diberikan kepada Bripka Eka.
"Nanti akan diberikan penghargaan oleh Kapolda, seperti apa bentuknya nantinya," katanya.
Sebelumnya, Bripka Eka yang merupakan anggota Unit Lalu Lintas Polsek Pasar Minggu terbawa mobil di Jalan Raya Pasar Minggu mengarah ke Tanjung Barat Jakarta Selatan.
Saat itu, mobil bernomor polisi B 1856 SIN yang dikemudikan TPD, terjaring operasi gabungan polisi dan Dinas Perbungan dan Transportasi DKI Jakarta. Sebab, mobil tersebut terpakir di bahu jalan.
Baca Juga: Bikin Geger, Aksi Polantas Menemplok Kap Mobil Sedan di Pasar Minggu
Namun, saat hendak diperiksa oleh anggota polisi, sang pengemudi tak kooperatif. TPD berusaha kabur dari pemeriksaan tersebut.
Kemudian, petugas mencoba menderek mobil yang hendak kabur tersebut dengan menggunakan kendaraan derek Dishubtrans DKI Jakarta. Namun, TPD tetap memacu kendaraannya dan menabrak Bripka Eka yang berusaha untuk menahannya.
Alhasil, Bripka Eka nemplok di kap mobil sejauh 200 meter. Akhirnya, TPD menghentikan mobilnya setelah menabrak mobil jenis Daihatsu Ayla dengan nomor polisi B-1762-ZMA yang berada di depannya.
Berita Terkait
-
Saling Memaafkan Polisi 'Spiderman' Berdamai dengan Pelaku
-
Aksi Polisi di Kap Mobil, Dikomentari Hotman Paris hingga TPD Minta Maaf
-
Pengemudi Menderita Kanker Stadium 4, Bripka Eka Cabut Laporan ke Penabrak
-
Aksi Nemplok di Kap Mobil, Bripka Eka Maafkan dan Peluk Pengemudi Mobil
-
Polisi Nemplok di Kap Mobil, Bripka Eka Maafkan Pengemudi Mobilio
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
PDIP Kenalkan Maskot Banteng Barata, Prananda Prabowo: Melambangkan Kekuatan Rakyat
-
Undang Rocky Gerung, PDIP Bahas Isu yang Jadi Sorotan Masyarakat di Rakernas
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi