Suara.com - Ada larangan merokok untuk pemotor dan pemobil. Selain mengganggu konsentrasi diri sendiri, abu atau bara rokok juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Teranyar, seorang pria di Jogja diajak berkelahi usai menegur pemotor yang merokok.
Kejadian ini diunggah oleh warganet bernama Abe di grup Info Cegatan Jogja di jejaring Facebook. Ia mengalami sendiri kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi kejadiannya.
"Barusan sekitar pukul 21.00 WIB, ada orang naik motor di depanku, (tiba-tiba) mak pletik, api rokok kena mukaku," katanya.
"Tak kejar (dan berhenti) pas di lampu merah titik Nol Kilometer, tangannya yang bawa rokok tak tabok sambil tak bilang 'Rokoknya itu lho, mas' Eh dia malah nantangin, ngajak ribut,"
Melalui unggahan tersebut, Abe juga berharap bisa bertemu dengan pria yang mengendarai motor sambil merokok.
Abe juga mengunggah video saat beradu mulut dengan si pemotor yang merokok. Terdengar, si pemotor yang merokok tak terima dan terus mengelak, tak mau disalahkan.
"Orang nggak sengaja kok," kata si pemotor yang merokok. Ketika dibilang bahwa bara rokoknya mengenai wajah, si pemotor yang merokok malah ngegas dan menanyakan peraturan dan pasal yang melarang pemotor merokok.
Sebagai informasi, merokok saat berkendara melanggar UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 283.
Pasal 283 menyebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Baca Juga: Seru, Toyota Ajak Jajal Mobil Hybrid Rute Banyuwangi - Bali
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
Harley Raib di Senayan Ternyata Bukan Moge Kaleng-kaleng, Harganya Bikin Melongo
-
Terpopuler: SUV Baru Mitsubishi, Mobil China Tersingkir dari Daftar Terlaris September
-
Beli Mobil Tanpa Riba? Kupas Tuntas Kredit Syariah Biar Gak Salah Langkah
-
Jangan Asal Beli! Pahami Dulu Beda Kasta Honda ADV 160 Tipe RoadSync, ABS, dan CBS
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Murah Kuat Nanjak, Torsi Tinggi dan Bandel
-
5 Sepeda Listrik Harga Mulai Rp2 Jutaan, Tangguh dan Ramah Lingkungan
-
Gus Miftah Singgung Alphard-Pajero Saat Bahas Fenomena Santri Ikut Ngecor, Apa Istimewanya?
-
5 Motor Bebek 2 Tak Terkencang, Legendaris dan Masih Jadi Incaran
-
SUV Baru Mitsubishi Sajikan Tenaga Lebih Besar dari Pajero Sport
-
Pertamina Patra Niaga Tindaklanjuti Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi di Cianjur