Suara.com - Ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show atau GIIAS menjadi sebuah media pengenalan Kendaraan Bermotor Listrik atau KBL. Mobil-mobil produksi serta konsep dengan tenaga non-emisi turut dipamerkan di sini. Tak terkecuali dalam ajang GIIAS Medan 2019 The Series yang saat ini tengah berlangsung di ibu kota Provinsi Utara hingga akhir pekan nanti.
Berlangsung di Santika Convention Centre, Medan, Rizwan Alamsjah, Ketua III GAIKINDO atau Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, serta Ketua Penyelenggara GIIAS menyatakan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Dan telah diimplementasikan oleh hampir semua prinsipal industri otomotif dengan memboyong produknya yang terelektrifikasi, dari jenis Hybrid (HEV), Plug-in Hybrid (PHEV), baterai EV (BEV) serta FCEV (Fuel Cell Electric Vehicle).
"Sejak Perpres tentang Kendaraan Listrik keluar, bahkan sebelumnya, para pelaku usaha melakukan kajian mendalam mengenai besaran potensi dan minat masyarakat terhadap kendaraan-kendaaraan itu, termasuk kesiapan pendukung Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) di seluruh pelosok Tanah Air, termasuk Medan, Sumatera Utara," ungkap Rizwan Alamsjah.
Sehingga, selain pihak manufaktur menyediakan produk KBL, dukungan pun diberikan oleh pemasok daya listrik nasional dengan membangun beberapa stasiun pengisian bahan bakar.
Dalam kesempatan terpisah, Rudi Artono, Manajer Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara, Rmenyatakan bahwa berbagai bentuk dukungan diberikan oleh PLN dalam mendukung lahirnya Perpres tentang Kendaraan Listrik.
"Sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo mengisi 20 persen dari kendaraan yang diproduksi di Indonesia dengan kendaraan LCEV termasuk kendaraan listrik (Low Cost Emission Vehicle), maka PLN berkomitmen menyediakan SPLU dan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum). Karena itu SPLU dan SPKLU ini kami tampilkan dalam pameran GIIAS di Medan. Saat ini, untuk SPLU sudah tersedia empat unit untuk Medan," tukas Rudi Artono.
Lokasinya antara lain di Lapangan Merdeka yang strategis karena berada di tengah kota. Sedangkan di seluruh Sumatera Utara sudah tersedia 13 SPLU yang ada di berbagai kota," jelas Rudi Artono.
Baca Juga: Jadi Model Terlaris, Lamborghini Hadirkan Edisi Khusus Huracan Evo
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Aspal Jalan Kebon Sirih Terus Rusak, DKI Akhirnya Ganti dengan Beton
-
Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-Pori, Wajah Mulus dan Glowing
-
Di Balik Hibah Kapal Induk Italia, Ada Ambisi Kejar Tayang 5 Oktober yang Bisa Sedot Anggaran Jumbo
-
Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lombok Barat Bungkam Soal 3 Perkara yang Menjeratnya
-
4 Hydrating Sheet Mask Ampuh Berikan Hidrasi Ekstra untuk Skin Barrier Kuat
-
Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata
-
Pabrik Tekstil di Jepara Tumbang, 670 Orang Menganggur
-
Ironi Makan Bergizi Gratis: Mengapa Daerah 3T Masih Dianaktirikan?
-
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi