Suara.com - Menjelang H-1 Perayaan Hari Natal 2019 (24/12/2019), kendaraan roda empat dari mudikers atau holiday makers memenuhi Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau Japek, termasuk ruas Jalan Layang atau dikenal sebagai Japek II elevated.
Sehari kemudian, tepat di Hari Natal 2019 (25/12/2019) kondisi kepadatan ruas-ruas jalan bebas hambatan itu mulai menurun. Namun, masih tercatat terjadinya pelanggaran masa Libur Nataru atau Natal dan Tahun Baru 2020.
Dikutip dari kantor berita Antara, 20 unit truk telah ditahan oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta-Cikampek (Japek) karena melanggar aturan pembatasan kendaraan selama masa angkutan Nataru 2020.
"Saat ini semuanya kami tahan di Km 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta," jelas Ajun Komisaris Polisi Stanlly Soselisa, Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri di Jakarta, Rabu malam (25/12/2019).
Dari jumlah 20 unit truk tadi, tiga di antaranya adalah truk pengangkut tanah merah yang memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 zak karung dengan bobot masing-masing 50 kg (total berat 50 ton per truk).
Stanlly Soselisa memastikan bahwa kendaraan yang ditahan melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.
"Jika surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya.
Demi kepatuhan dan keamanan serta keselamatan berlalu lintas, Dwimawan Heru Santoso, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau agar para pengusaha logistik bisa mematuhi peraturan pembatasan kendaraan yang berlaku.
Berikut adalah aturan pembatasan bagi truk pengangkut atau logistik untuk Libur Nataru 2020:
Baca Juga: Libur Natal, Presiden Joko Widodo Sempatkan Naik Motor ke Sini
- Pembatasan dua arah pada 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB - 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB, pada ruas-ruas jalan tol tertentu.
- 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB - 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
- Pembatasan dua arah pada 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB - 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
Changan Debut 2 Mobil Listrik di GJAW 2025
-
Lebih Murah dari Honda BeAT, Raptor GX150 Bikin Ketar-ketir Yamaha NMAX
-
Bukan Maung Pindad, Inikah Mobil Nasional Buatan TMI yang Dijanjikan Prabowo Hadir 3 Tahun Lagi?
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Insiden MG ZS EV "Terbang" ke Lobi Hotel: Pelajaran Mahal Buat yang Baru Pindah ke Mobil Listrik
-
Tim Balap TGRI Kunci Gelar Juara Nasional Sprint Rally 2025
-
19 Mobil Nasional yang Pernah Eksis, Mampukah Proyek Era Prabowo Mengakhiri Kutukan Kegagalan?
-
7 Motor Listrik Terbaik Seharga iPhone 17 yang Nyaman dan Kuat Tanjakan
-
5 Fakta Pindad Maung: OTW Jadi Mobil Wajib Menteri Prabowo, Segini Harganya
-
7 Mobil Bekas Legendaris untuk Keluarga Muda, Harga Mulai Rp70 Jutaan