Suara.com - Menjelang H-1 Perayaan Hari Natal 2019 (24/12/2019), kendaraan roda empat dari mudikers atau holiday makers memenuhi Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau Japek, termasuk ruas Jalan Layang atau dikenal sebagai Japek II elevated.
Sehari kemudian, tepat di Hari Natal 2019 (25/12/2019) kondisi kepadatan ruas-ruas jalan bebas hambatan itu mulai menurun. Namun, masih tercatat terjadinya pelanggaran masa Libur Nataru atau Natal dan Tahun Baru 2020.
Dikutip dari kantor berita Antara, 20 unit truk telah ditahan oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta-Cikampek (Japek) karena melanggar aturan pembatasan kendaraan selama masa angkutan Nataru 2020.
"Saat ini semuanya kami tahan di Km 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta," jelas Ajun Komisaris Polisi Stanlly Soselisa, Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri di Jakarta, Rabu malam (25/12/2019).
Dari jumlah 20 unit truk tadi, tiga di antaranya adalah truk pengangkut tanah merah yang memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 zak karung dengan bobot masing-masing 50 kg (total berat 50 ton per truk).
Stanlly Soselisa memastikan bahwa kendaraan yang ditahan melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.
"Jika surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya.
Demi kepatuhan dan keamanan serta keselamatan berlalu lintas, Dwimawan Heru Santoso, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau agar para pengusaha logistik bisa mematuhi peraturan pembatasan kendaraan yang berlaku.
Berikut adalah aturan pembatasan bagi truk pengangkut atau logistik untuk Libur Nataru 2020:
Baca Juga: Libur Natal, Presiden Joko Widodo Sempatkan Naik Motor ke Sini
- Pembatasan dua arah pada 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB - 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB, pada ruas-ruas jalan tol tertentu.
- 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB - 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
- Pembatasan dua arah pada 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB - 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Taktik Agresif Bocah Sleman Sukses Pecundangi Rider Eropa di Moto3 Junior, Penuh Drama Berdebar
-
Mobil Listrik Hasil Kerjasama Chery dan Huawei Terlihat Lakukan Uji Jalan di Indonesia
-
All New Agya Stylix Antar Amato Rudolph dan Farrel Rafellyno Borong Podium ITCR 1200
-
Tampang Sangar ala Africa Twin, tapi Wujud Matic: Intip Pesona Motor Honda Bergenre Adventure
-
Bocor Sebelum Waktunya, Inikah Penampakan 'Fortuner Baru' Berdesain Agresif SUV Masa Depan Toyota?
-
Sanksi Pajak Menanti Pabrikan Mobil Listrik BYD Dampak Pabrik Tak Kunjung Dibangun
-
Punya Bobot Ekstra? Ini 5 Pilihan Skutik Paling Nyaman Biar Tenaga Nggak Ngempos di Tanjakan
-
Ramadhipa Cetak Sejarah Jadi Pebalap Indonesia Pertama Menang di Dua Ajang Dunia
-
Intip Fakta dan Spesifikasi 'EV' Roda Tiga Racikan Pindad
-
Mengamuk di Jepang! Pembuktian Buasnya Mesin CBR Series Bawa AHRT Borong Podium ARRC Motegi