Suara.com - Menjelang H-1 Perayaan Hari Natal 2019 (24/12/2019), kendaraan roda empat dari mudikers atau holiday makers memenuhi Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau Japek, termasuk ruas Jalan Layang atau dikenal sebagai Japek II elevated.
Sehari kemudian, tepat di Hari Natal 2019 (25/12/2019) kondisi kepadatan ruas-ruas jalan bebas hambatan itu mulai menurun. Namun, masih tercatat terjadinya pelanggaran masa Libur Nataru atau Natal dan Tahun Baru 2020.
Dikutip dari kantor berita Antara, 20 unit truk telah ditahan oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta-Cikampek (Japek) karena melanggar aturan pembatasan kendaraan selama masa angkutan Nataru 2020.
"Saat ini semuanya kami tahan di Km 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta," jelas Ajun Komisaris Polisi Stanlly Soselisa, Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri di Jakarta, Rabu malam (25/12/2019).
Dari jumlah 20 unit truk tadi, tiga di antaranya adalah truk pengangkut tanah merah yang memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 zak karung dengan bobot masing-masing 50 kg (total berat 50 ton per truk).
Stanlly Soselisa memastikan bahwa kendaraan yang ditahan melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.
"Jika surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya.
Demi kepatuhan dan keamanan serta keselamatan berlalu lintas, Dwimawan Heru Santoso, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau agar para pengusaha logistik bisa mematuhi peraturan pembatasan kendaraan yang berlaku.
Berikut adalah aturan pembatasan bagi truk pengangkut atau logistik untuk Libur Nataru 2020:
Baca Juga: Libur Natal, Presiden Joko Widodo Sempatkan Naik Motor ke Sini
- Pembatasan dua arah pada 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB - 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB, pada ruas-ruas jalan tol tertentu.
- 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB - 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
- Pembatasan dua arah pada 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB - 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
7 Mobil Tua yang Masih Diminati: Opsi Aman Pendamba Kendaraan Murah, Pajak Tak Mencekik
-
QJMOTOR Gebrak Pasar Motor Premium Indonesia Lewat Dua Jagoan Baru
-
Bukan untuk Kaum FOMO, Ini 5 Mobil Bekas Buat Dipakai Lama: Irit tapi Bukan Agya dan Ayla
-
6 Mobil Era 90-an Berdesain Sporty Timeless: Cocok Dipakai Jangka Panjang, Mesin Mudah Diakali
-
5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
-
Apa Kepanjangan Tol Cipali Sebenarnya? Jalan yang Sering Dilewati Saat Mudik Lebaran 2026
-
3 Mobil Bekas Muat 8 Orang Buat Mudik Lebaran 2026 Cuma Rp 50 Jutaan, Cukup Mewah dan Anti Pegal
-
Pesona Fortuner 4.000cc yang Tampil Gagah, Segini Harganya
-
Yamaha Fazzio Resmi Diekspor ke Jepang, Harganya Bikin Melongo Nyaris Setara Nmax
-
Berapa Tarif Tol Trans Jawa Tujuan Semarang, Yogyakarta, Hingga Surabaya Selama Lebaran 2026?