Suara.com - Mobil dianggap sebagai rumah kedua bagi sebagian orang. Pantas jika kemudian para pengemudi dengan sesuka hati meninggalkan barang-barang pribadi mereka di dalam mobil.
Namun begitu, ternyata terdapat beberapa barang yang haram ditinggalkan di dalam mobil karena dapat memicu percikan api.
Tak hanya membakar seisi mobil, bencana itu otomatis bisa mengancam keselamatan pengemudi dan orang-orang sekitar.
Lewat akun resmi media sosialnya, Kementerian Perhubungan Indonesia kemudian memberikan imbauan kepada para pengendara untuk tidak membawa barang-barang yang bisa membahayakan dan memicu kebakaran.
Apa saja ya?
1. Powerbank.
Sudah banyak kasus kebakaran yang dipicu oleh meledaknya powerbank. Benda tersebut adaptif dengan suhu panas mobil, jadi jangan sampai ditinggalkan di dalam mobil.
2. Korek api.
Korek api khususnya yang berbahan gas sangat berbahaya ditinggalkan di dalam mobil. Apalagi jika benda tersebut terkena paparan sinar matahari secara terus-menerus bisa menyebabkan kebakaran.
Baca Juga: Heboh Pencurian Ban dan Velg Mobil Di Parkiran, Toyota Rush Jadi Korban
3. Pengharum ruangan semprot.
Benda berbahan aerosol tersebut memiliki tekanan tinggi dan dapat memicu api ketika berada di suhu yang tinggi. Biar nggak berabe, jangan ditinggal di dalam mobil, dan pilihlah pengharum ruangan berbahan lain.
4. Air mineral botolan.
Belum banyak diketahui orang, kalau air mineral dalam botol plastik bisa memicu kebakaran. Sama seperti sebelumnya, air mineral jika terkena sinar matahari bisa membakar benda lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
7 Motor Listrik Fast Charging Rp10 Jutaan untuk Ojol, Isi Baterai Cuma 20 Menit
-
Pembalap McLaren Oscar Piastri Amankan Posisi Kedua GP Jepang 2026
-
Pertamina Pastikan Distribusi Pertalite dan Pertamax di Kota Cilegon Tetap Terjaga
-
Apakah Sepeda Listrik Boros Listrik? Ini 6 Rekomendasi Selis Tangguh Fast Charging
-
5 Motor Bekas Paling Irit dan Jarang Rewel, Hemat Biaya dan Minim Perawatan!
-
Itung-itungan Biaya Servis Motor Listrik: 5 Unit Ini Anti Langganan Bengkel
-
VinFast Daftarkan Paten Mobil SUV 7 Penumpang Baru di Indonesia, Tantang BYD M6?
-
Tak Bikin Was-was, Ini 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terpanjang
-
Purnajual Juara, Ini 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terlama
-
Penguasa Tanjakan, Ini 5 Motor Listrik dengan Torsi Besar dan Jarak Tempuh Jauh