Suara.com - Mobil dianggap sebagai rumah kedua bagi sebagian orang. Pantas jika kemudian para pengemudi dengan sesuka hati meninggalkan barang-barang pribadi mereka di dalam mobil.
Namun begitu, ternyata terdapat beberapa barang yang haram ditinggalkan di dalam mobil karena dapat memicu percikan api.
Tak hanya membakar seisi mobil, bencana itu otomatis bisa mengancam keselamatan pengemudi dan orang-orang sekitar.
Lewat akun resmi media sosialnya, Kementerian Perhubungan Indonesia kemudian memberikan imbauan kepada para pengendara untuk tidak membawa barang-barang yang bisa membahayakan dan memicu kebakaran.
Apa saja ya?
1. Powerbank.
Sudah banyak kasus kebakaran yang dipicu oleh meledaknya powerbank. Benda tersebut adaptif dengan suhu panas mobil, jadi jangan sampai ditinggalkan di dalam mobil.
2. Korek api.
Korek api khususnya yang berbahan gas sangat berbahaya ditinggalkan di dalam mobil. Apalagi jika benda tersebut terkena paparan sinar matahari secara terus-menerus bisa menyebabkan kebakaran.
Baca Juga: Heboh Pencurian Ban dan Velg Mobil Di Parkiran, Toyota Rush Jadi Korban
3. Pengharum ruangan semprot.
Benda berbahan aerosol tersebut memiliki tekanan tinggi dan dapat memicu api ketika berada di suhu yang tinggi. Biar nggak berabe, jangan ditinggal di dalam mobil, dan pilihlah pengharum ruangan berbahan lain.
4. Air mineral botolan.
Belum banyak diketahui orang, kalau air mineral dalam botol plastik bisa memicu kebakaran. Sama seperti sebelumnya, air mineral jika terkena sinar matahari bisa membakar benda lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan